Polres Binjai Berhasil Mengamankan Belasan Pil Ekstasi Dari Seorang IRT

Teks Foto : Barang Bukti yang berhasil diamankan SatresNarkoba Polres Binjai dengan berat Netto 6,56 gram.

Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinsial NS (30), yang diduga sebagai pengedar dan pemilik narkotika jenis pil ekstasi, Senin (29/7).

Berdasarkan informasi yang didapatkan, dari tangan warga jalan Perintis Kemerdekaan Linkungan I, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, yang ditangkap di jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, petugas berhasil menemukan sebanyak 15 (Lima belas) Butir narkotika jenis pil ekstasi warna Pink dengan berat Netto 6,56 gram.


Terkait informasi tersebut, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggota Unit II Satresnarkoba.

"Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, tim mendapatkan informasi adanya seorang perempuan yang menjual narkotika jenis ekstasi di jalan Gunung Bendahara," ungkap AKP Syamsul Bahri S.E.,M.M.,


Dari TKP tersebut anggota Unit II Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah plastik transparan (tempat menyimpan ekstasi) dan 1 (satu) unit HP merk Iphone warna Pink.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku NS beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Kasat Narkoba.


"Kepadanya di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkas Syamsul.

( Rangkuti-Red )

Keterangan Foto :

Terduga Pelaku bersama barang bukti saat diamankan SatresNarkoba Polres Binjai.

Posting Komentar

0 Komentar