Satresnarkoba Polres Binjai Berhasil Cegah Peredaran 10 Paket Sabu-Sabu Di Kecamatan Binjai Utara


Binjai, SUMUT | BINJAILANGKATTODAY.com

Satresnarkoba Polres Binjai kembali berhasil mencegah peredaran narkoba di kota Binjai. Berbekal informasi A1 dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika khususnya sabu-sabu. Mendapati informasi tersebut, Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, SH., SIK.,M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, S.E.,M.M., bergegas menurunkan personil Satresnarkoba untuk segera melakukan penyelidikan.


Benar saja, tepatnya pada hari Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Binjai yang dipimpin IPDA Eddy Supratman, S.H., berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu, dengan inisial BS (55) serta mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Tengku Amir Hamzah, Gg. Sawit, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara. "Dari TKP tersebut anggota Unit II Satresnarkoba juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah dompet warna pink yang berisi 9 (sembilan) plastik klip berisi sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah pipet sekop, 2 (dua) buah plastik klip besar, 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warma silver," jelas AKP Syamsul.


Lebih lanjut Kasta Narkoba Polres Binjai menambahkan, dari hasil interogasi di TKP, BS menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial NK di Pasar V Tandam, yang kemudian anggota Unit II Satresnarkoba dibawah kendali Kanit 2 IPDA Eddy Supratman SH, langsung melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud oleh terduga, namun ketika sampai di lokasi NK tidak ditemukan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku BS beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri S.E., M.M.,


"Kepadanya di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkas Kasat Narkoba Polres Binjai tersebut.

( Rangkuti-Red )


Keterangan Foto : Terduga Pelaku bersama barang bukti saat diamankan unit II SatresNarkoba Polres Binjai.

Posting Komentar

0 Komentar