Satresnarkoba Polres Binjai Mengamankan Seorang Residivis Ketika Hendak Edarkan Daun Ganja Kering

Teks Foto : Barang Bukti daun ganja kering dengan berat brutto 84,29 gram dan 1 unit HP Merk Oppo saat diamankan SatresNarkoba Polres Binjai dari tangan pelaku.

Kota Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com

Seorang residivis dengan inisial BS (40) di tangkap Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Binjai, saat kedapatan membawa daun ganja kering, di jalan Hoki kelurahan timbang langkat Kecamatan Binjai Timur, Provinsi Sumatera Utara, Senin (12/8/24) pukul 17.00 WIB, sore hari.

Teks Foto : Terduga Pelaku (Resedivis) Pengedar Daun Ganja Kering ketika diamankan SatresNarkoba Polres Binjai di Mapolres Binjai, jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota.

Dalam pengungkapan  tersebut, petugas menemukan barang bukti dari terduga BS (40) berupa 1 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 84,29 gram (dibalut kertas warna cokelat) serta 1 unit HP merk Oppo.

Menurut keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.M., bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang sudah resah terhadap ulah residivis inisial BS tersebut. Saat ini, terduga dan barang bukti diamankan di SatresNarkoba Polres Binjai untuk proses lebih lanjut. 

"Terhadap terduga kami persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 s.d. 20 tahun penjara," tegas Kasat Narkoba.

( Rangkuti-Red )

Posting Komentar

0 Komentar