Teks Foto : Barang Bukti 1.598 butir Pil Ekstasi yang berhasil diamankan SatresNarkoba Polres Binjai dari tangan terduga pelaku. |
Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menciduk terhadap bandar narkoba jenis ekstasi, inisial YG alias TUPUNG (34) di TKP jalan Soekarno-Hatta KM. 17 kota Binjai, Senin (26/08/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Teks Foto : Terduga Pelaku YG alias Tupung Bandar Narkotika jenis Ekstasi. |
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K.,M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., mengatakan Awal dari pengungkapan tersebut bermula saat tim Satres Narkoba melakukan pengintaian serta membuntuti terhadap YG alias TUPUNG (34), ketika akan diberhentikan oleh petugas, terduga pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri dengan mengendarai sebuah mobil. "Melihat targetnya melarikan diri, Kanit II SatresNarkoba Polres Binjai Iptu Eddy Supratman, S.H., bersama anggota langsung melakukan pengejaran, sehingga aksi kejar-kejaran macam di film-film pun terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut, tepatnya di jalan Soekarno-Hatta, sebelum pos terpadu megawati terjadi perlambatan kenderaan terduga dikarenakan adanya kendaraan truk yang berhenti, sehingga saat itu petugas yang melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menghadang mobil tersebut, namun terduga pelaku menabrakkan mobilnya sehingga sepeda motor petugas tersebut terhempas kurang lebih sejauh 1 km, kemudian terduga pelaku kembali melarikan diri.
"Selanjutnya Aksi kejar-kejaran pun terjadi, sesampainya di jalan Soekarno-Hatta Km. 17 terduga pelaku dengan tiba-tiba keluar dari mobilnya yang diduga akibat mogok (mati mesin), kemudian terduga langsung berlari untuk menghindari kejaran petugas, namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh petugas, terduga pelaku akhirnya dapat di ringkus bersama barang buktinya berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisi 1.598 (seribu lima ratus sembilan puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) buah plastik asoi hitam, 1 (Satu) unit Hp merk infinix warna kuning dan 1 (satu) unit HP merk nokia warna biru," jelas Kasat Narkoba Polres Binjai.
Teks Foto : Dua unit HP yang berhasil diamankan dari terduga pelaku. |
Keberhasilan penangkapan bandar narkoba ini bermula dari informasi yang diperoleh berkat aduan masyarakat (Dumas) yang mengabarkan tentang adanya transaksi narkoba dilokasi tersebut. Seketika itu juga SatresNarkoba Polres Binjai langsung bergerak ke TKP dan melakukan penyelidikan serta penangkapan.
"Saat ini terduga pelaku YG alias TUPUNG (34), beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara s.d. 20 Tahun," Pungkas AKP Syamsul Bahri.
( Rangkuti-Red )
0 Komentar