Setahun Lebih Tidak Dituntaskan, Pelapor Minta Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah Di Polres Binjai Jangan Berbelit-belit


Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com

Merasa sangat kecewa pihak Pelapor M.Amir Saleh Karo-Karo sesuai LP nya ke Polres Binjai tanggal 14 Juni 2023 yang lalu, karena sampai saat ini terkesan tidak jelas prosesnya dan bahkan dituding berbelit-belit, dengan alasan yang terkesan diperberat, padahal sudah diperiksa sejumlah saksi-saksi dan gelar perkara.

Keterangan yang dihimpun Wartawan, Senin (05/08/2024) dan sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan disampaikan oleh Satreskrim Polres Binjai tertanggal 20 Juni 2024, terkesan dituding pihak Pelapor sebagai upaya pengalihan kasus Pidana ini menjadi kasus Perdata, sehingga sangat membingungkan pihak Pelapor.

Menurut pihak pelapor, M.Amir Saleh Karo-Karo dalam surat Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi tersebut pada point 2 agar pelapor disarankan untuk melengkapi surat pernyataan waris dan pembagian waris dari Pengadilan Negeri, dinilainya terlalu mengada-ngada sehingga terkesan mempersulit laporannya tersebut.


Salah seorang Praktisi Hukum jebolan Universitas Indonesia ( UI ) dan USU Medan yang tidak disebutkan namanya menegaskan, kasus ini selayaknya sudah bisa duduk sebagai Tindak Pidana.Karena unsur dan sejumlah saksi sudah diperiksa Juper dan adanya surat pembatalan oleh Kepala Desa serta surat penyataan lainnya dari para saksi-saksi yang sudah diperiksa,ujar para Praktisi Hukum tersebut.

Lebih setahun sudah terkatung-katungnya penanganan laporan M.Amir Saleh Karo-Karo ini, membuat pihak pelapor Kecewa berat dan meminta penyidik menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku, demi tegaknya Supremasi Hukum, pinta pelapor didampingi oleh sejumlah praktisi Hukum dan Aktivis LSM. (Tim)


Keterangan Foto : Pelapor M. Amir Saleh Karo-karo bersama bukti LP nya ketika diwawancarai Awak Media terkait berbelit-belit nya masalah yang dihadapi pelapor.

Posting Komentar

0 Komentar