Teks Foto : Terduga Pelaku beserta barang bukti ketika diamankan Satreskrim Polsek Binjai Kota.
Kota Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/49/VIII/2024/SPKT/POLSEKBINJAIKOTA/POLRESBINJAI/POLDASUMUT, tanggal 15 Agustus 2024 atas nama Pelapor DFS (23) Mahasiswi, warga Cinta Damai Bram Itam Tanjung Jabung Barat, melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencucian satu (1) unit Handphone Infinix Hot 20S warna putih miliknya, yang diketahui terjadi pada hari Kamis (15/08/2024) sekitar pukul 05.30 WIB, tepatnya di kamar Kos pelapor, jalan Abdul Hamid Noer, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.
Atas kejadian itu, pelapor merasa keberatan karena mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah), lalu bersama dengan saksi melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Binjai Kota untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Mendapati laporan tersebut Kapolsek Binjai Kota AKP Armawati S.H.,M.H., mengerahkan personil Unit Reskrim Polsek Binjai Kota untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui ciri-ciri dari terduga pelaku, dan mendapati bahwa terduga pelaku AS (22) warga jalan Aiptu Radiman Perumahan Mentari Mas No.15, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Satreskrim Polsek Binjai Kota bergerak cepat ke lokasi penangkapan seputaran Tanah Lapang Merdeka Kota Binjai, tepatnya di jalan Aspera, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU M. Ramadhan S.H., beserta Panit Reskrim IPDA Andi FN mengamankan dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek Binjai Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Binjai IPTU Junaidi ketika dikonfirmasi Awak Media BinjaiLangkatToday.com membenarkan perihal penangkapan kasus 363 tersebut. "Benar bang, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Binjai Kota," ujarnya.
Lebih Lanjut, Kasi Humas membeberkan tindakan yang telah dilakukan setelah menerima laporan, memeriksa korban/pelapor, selanjutnya memeriksa para saksi BGM (22) Mahasiswa, warga jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, dan DES (22) Mahasiswi, warga Dusun Pardomuan, Desa Pargambiran, Kecamatan Sumbul. "Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, tim Opsnal juga menyita barang bukti berupa satu (1) unit handphone merk Infinix Hot 20S, satu (1) buah jaket Hoodie warna hitam, dan satu (1) pasang sandal jepit merk Swalow warta Hitam. Tindakan selanjutnya adalah lengkapi Mindik, Gelar Perkara, dan mengirimkan berkas ke JPU," jelas Kasi Humas Polres Binjai.
( Rangkuti-Red )
0 Komentar