Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com
Satres narkoba Polres Binjai berhasil menangkap bandar narkoba dengan inisial RMS (34), di TKP jalan Jenderal Gatot Subroto, simpang jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (15/9/24) sekitar pukul 00.10 WIB.
Terjadinya penangkapan tersebut berawal saat tim unit-1 satres narkoba yang dipimpin IPDA Eddy Supratman, S.H., melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap RMS (34) dan menemukan dari kantong jaket sebelah kiri bagian dalam terduga pelaku barang bukti berupa : 1 (satu) plastik asoi berwarna biru yang berisikan 5 (lima) plastik transparan yang berisikan sabu-sabu (berat brutto 4,18 gram), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pipet skop modifikasi, 2 (dua) bungkus klip transparan kosong.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E.,M.H., bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya peredaran narkoba dilokasi TKP Simpang Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai. Dengan gerak cepat Tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
"Terhadap terduga RMS (34) beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba Polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun," terang AKP Syamsul.
(Rangkuti - Red)
Keterangan Foto : Satres narkoba Polres Binjai berhasil menangkap bandar narkoba dengan inisial RMS (34), di TKP jalan Jenderal Gatot Subroto, simpang jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat.
0 Komentar