Bawa Sabu-Sabu Dari Aceh Tamiang, Sampai Di Binjai Diciduk Polisi


Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com

Satres narkoba Polres Binjai berhasil menciduk terhadap seorang laki-laki disaat membawa narkoba jenis sabu-sabu, terduga pelaku dengan inisial KA (30) ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, kota Binjai, Rabu (11/09/2024) sekitar pukul 13.30 WIB. 

Awal penangkapan tersebut bermula saat tim unit-1 Satres Narkoba melihat seorang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan, saat itu gerak geriknya patut untuk dicugai. Namun saat didekati oleh petugas terduga langsung gugup, kemudian petugas mengamankannya, saat ditanya oleh personil terduga mengaku bernama KA (30) dan tinggal di dusun Pelita, desa Matang Seping, Kecamatan Bandar Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang. 



Hasil penggeledahan badan, ditemukan dari dalam saku celana terduga sebagai barang bukti berupa : sebuah bungkusan plastik berwarna putih dan didalamnya berisi 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu (berat brutto 18,02 gram), 1 unit HP Merk Readmi dan 1 unit HP Merk Vivo.

Selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap pemilik barang haram tersebut ke wilayah Aceh dan tepatnya pada hari Jumat (13/09/2024) sekira pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menciduk JD als LAY di rumahnya yang beralamat di dusun Damai desa Tanjung Keramat, kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.



Menurut keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, yang disampaikan melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, S.E.,M.H., bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan tentang adanya transaksi narkoba tersebut.

"Selanjutnya terhadap terduga pelaku KA dan JD alias LAY beserta barang buktinya diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai, serta kepada terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sampai dengan 20 Tahun," ujar AKP Syamsul.

(Rangkuti - Red)



Keterangan Foto : SatresNarkoba Polres Binjai Berhasil mengaman terduga pelaku yang kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat brutto 18,02 gram di jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara. 

Posting Komentar

0 Komentar