Bawaslu Kota Binjai Memanggil Kepada Masyarakat Yang Ingin Menjadi PTPS, Ini Syarat Dan Waktu Pendaftarannya

Teks Foto : Komisioner Bawaslu Kota Binjai M. Yusuf Habibi S.Sos., Fadhil Azhar S.P., dan Julkipli M.Pd., 

Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com

Bawaslu kota Binjai memanggil kepada masyarakat yang ingin menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di masing-masing wilayah tempat tinggalnya. Karena PTPS merupakan peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan dan membantu pengawas pemilu Kecamatan (Panwascam) guna untuk mengawasi pemungutan suara di TPS berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai akan segera membuka rekrutmen Pengawas TPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai tahun 2024 di setiap masing-masing kantor Sekretariat Panwascam Se-Kota Binjai.


=> Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar Pengawas TPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut :


1. Warga Negara Indonesia, 

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, 

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, 

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, 

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, 

7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat, 

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, 

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS, 

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, 

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, 

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan Presiden dan Wakil Presiden, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam  jangka waktu 5 (lima) tahun, 

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, 

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, 

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.


Dan untuk Sosialisasi Tata Cara pembentukan PTOS untuk Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan pada tanggal 9-11 September 2024, Pengumuman Pendaftaran, Penjaringan Calon PTPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah Desa atau nama lain/Kelurahan pada tanggal 12-28 September 2024, dan pendaftaran/penerimaan berkas (G1) dari tanggal 12 sampai dengan 28 September 2024.

Ketua Bawaslu Kota Binjai Muhammad Yusuf Habibi S.Sos., didampingi Komisioner Bawaslu lainnya Fadhil Azhar S.P., dan Julkipli M.Pd., saat di konfirmasi Awak Media mengatakan, Pengawas TPS bertugas membantu panwaslu kelurahan dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan. Tugas, wewenang dan kewajiban pengawas TPS adalah pencegahan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan.

"Melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu, dan pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara," ujarnya kepada Awak Media, Kamis (12/09/2024) pagi. 

Pengawas TPS, lanjut dia, juga bertugas melakukan penerimaan laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu maupun pemilihan. Dirinya mengajak masyarakat yang tertarik untuk mendaftar pengawas TPS untuk menyiapkan diri dan persyaratan yang akan diinformasikan kemudian dan terus memantau perkembangan informasi. 

"Penelitian Kelengkapan Berkas pada tanggal 12-28 September 2024, Pengumuman Penjaringan pada 29-1 Oktober 2024, Penerimaan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan (G2) pada 1-10 Oktober 2024, Pengumuman lulus Administrasi 11 Oktober 2024, Tanggapan/Masukan Masyarakat 12 Oktober - 2 November 2024, untuk Tahapan Wawancara 12-22 Oktober 2024, Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara 23-25 Oktober 2024, Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) 23 Oktober - 2 November 2024, Pelantikan Pengawas TPS 3-4 November 2024, dan Perpanjangan Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas pada 5 - 20 November 2024, papar Habibi. 

( Rangkuti - Red )


Keterangan Foto : Bawaslu Kota Binjai memanggil kembali kepada masyarakat kota Binjai yang ingin mendaftarkan dirinya menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) agar segera mendatangi masing-masing Kantor Panwascam untuk mengetahui apa saja persyaratan nya. 

Posting Komentar

0 Komentar