Bawaslu Panggil OPD Pemko Binjai Terkait Netralitas ASN, Sekdako Tegaskan ASN Harus Netral Di Pilkada


Kota Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Binjai memanggil dan memeriksa 11 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Binjai terkait netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN), di Kantor Bawaslu Binjai, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Senin (9/9/2024). 

Adapun 11 Kepala OPD Pemko Binjai yang diduga terlibat adalah, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Binjai Irwansyah Nasution, Dr Sugianto (Kadis Kesehatan), Asri Dalimunthe (Kabag Kesra), Iwan Setiawan (Kadispora), Ruslianto (Kaban KesbangPol), Rahmad Fauzi (Kepala BKD), Hamdani Hasibuan (Kadis Perindag), Angga Hilman (Camat Binjai Utara), Mhd Fauzi (Camat Binjai Selatan), Fazar Mukhlis (Camat Binjai Timur), M Safrizal Nur (Lurah Pekan Binjai).



Pantauan jurnalis, tampak 11 OPD memasuki Kantor Bawaslu Kota Binjai dan pemeriksaan dilakukan secara satu persatu dilantai II Kantor Bawaslu Binjai dan diperiksa berlangsung selama sekitar 15 menit untuk setiap OPD Pemko Binjai. 

Ketua Bawaslu Binjai Muhammad Yusuf Habibie ketika dikonfirmasi mengatakan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mana ada 11 nama OPD yang diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran netralitas ASN. 

"Pemanggilan ini dikarenakan adanya dugaan ASN Pemko Binjai hadir dalam pengambilan formulir ke Partai Politik dan beberapa kegiatan salah satu Bakal Calon Wali Kota Binjai di Pendopo Umar Baki Binjai," ujar Habibie.

Menurutnya, saat ini Bawaslu Binjai diperintahkan untuk melakukan investigasi terkait dugaan keterlibatan 11 ASN Kepala OPD Pemko Binjai dan untuk hasil pemeriksaan tersebut akan diberitahukan dua hari kedepan.

"Maka, kami proses pemanggilan terkait dugaan kehadiran ASN dalam pengambilan formulir pak Amir Hamzah (Wali Kota Binjai) di salah satu kantor partai politik. Jadi, dihari yang sama sewaktu acara itu para ASN memang hadir memakai baju putih karena usai menghadiri acara manasik haji. Untuk sementara kehadiran ASN tanpa ada di koordinir. Jika ada pelanggaran nanti akan kita laporkan kembali ke KASN pusat," jelas Habibie. 


Sementara itu, Sekdako Binjai Irwansyah Nasution usai menjalani pemeriksaan mengatakan, pemanggilan yang dilakukan Bawaslu Binjai untuk mengklarifikasi terkait kehadiran para ASN yang waktu itu mendampingi Wali Kota mengambil formulir disalah satu parpol.

"Diwaktu yang sama kami baru usai menghadiri acara manasik haji di Pendopo jadi pakaian yang kami pakai baju putih. jadi ada dugaan keberpihakan. Padahal, tidak ada keterlibatan hanya saja sewaktu itu kami memakai baju putih ikut hadir dalam kegiatan tersebut" ungkap Sekda Pemko Binjai. 

Sekdako Binjai juga menekankan, pentingnya netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kota Binjai tahun 2024.

"Jabatan Wali Kota kan jabatan politik. Maka perlu digaris bawahi bahwa netralitas ASN melibatkan fokus pada integritas, profesionalisme, netralitas politik, serta kemampuan menjalankan peran publik harus sesuai undang-undang dasar. Maka saya tegaskan seluruh ASN mulai dari Kepala OPD, Camat, Lurah, dan Kepala Lingkungan (Kepling), harus netral agar pelayanan kepada publik dapat berjalan dengan baik," tegas Irwansyah. 

Sekdako Binjai juga menjelaskan, posisi ideal ASN dalam konteks Pemilu dan Pilkada 2024 adalah tidak berpihak kepada bentuk atau kepentingan manapun. Sesuai dengan ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa ASN harus Netral.

"Kami kan pelaku pelayanan, Sekda, Kadis, Camat, Lurah, Kepling ini kan pelayan masyarakat, jadi jangan malah kami yang membuat keruh suasana. Maka, saya mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Binjai telah mengklarifikasi kepada kami dan menghargai Bawaslu memberikan info kepada kami ada aturan yang tidak boleh dilanggar dalam Pilkada. Kami juga tidak mau memberatkan Bawaslu kedepannya apabila kami tidak netral. ASN itu harus netralitas dalam hal apapun itu. Maka, pada kesempatan ini, kami beserta jajaran untuk memegang teguh itu," jelasnya. 

Ditambahkan Irwansyah, bahwa Wali Kota Binjai Amir Hamzah juga mengintruksikan kepada jajaran Pemko Binjai agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan sebagai ASN.

"Bapak Wali Kota Binjai juga mengintruksikan agar jajaran ASN tidak ikut dalam hal jabatan Wali Kota karena jabatan Wali Kota kan jabatan politik. Untuk itu saya juga sudah sepakat kepada Bawaslu, jajaran ASN tidak ikut campur dalam hal tersebut, " tegas Irwansyah.

Sekdako Binjai juga menghimbau kepada ASN serta jajaran hingga Kepling agar netral dan jangan memperkeruh suasana yang seharusnya tugasnya dapat menetralisir." Sebagai langkah lanjutan Pemko Binjai nanti akan membuat surat edaran untuk mewujudkan netralitas ASN dalam Pilkada 2024" pungkasnya. 

Diketahui, berdasarkan data yang diterima, laporan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor ; B-2609/NK. 01.00/08/2024, tertanggal 20 Agustus 2024, perihal penerusan dugaan pelanggaran Netralitas ASN. 11 orang yang berstatus terlapor dikarenakan datang dan ikut hadir pada saat Wali Kota Binjai Drs Amir Hamzah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Binjai periode 2025 -2030 ke Kantor DPD Partai Golkar Binjai pada Senin, 22 April 2024 lalu. 

( Rangkuti - Red )



Keterangan Foto : Sekdako Binjai Irwansyah Nasution (depan) beserta kepala OPD keluar dari Kantor Bawaslu usai diperiksa terkait dugaan netralitas ASN, di Kantor Bawaslu Binjai. Dan Wawancara Ketua Bawaslu Binjai Mhd Yusuf Habibie saat dikonfirmasi Wartawan usai memeriksa Sekdako Binjai dan Kepala OPD Pemko Binjai di Kantor Bawaslu Binjai. 

Posting Komentar

0 Komentar