Kelompok Begal Sadis Digulung Satreskrim Polres Binjai


Kota Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com

Hasil kerjasama Satreskrim Polres Binjai dengan Subdit 3 Jahtanras Polda Sumut dan Ditintelkam Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap kelompok pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (BEGAL) di jalan Payabakung Dusun-III Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Senin (02/09/2024) sekira pukul 19.30 WIB.


Kejadian bermula dari laporan polisi LP/ B / 139 / VIII / 2024 / SPKT / Polsek Binjai Timur/ Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara, dengan TKP dijalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Selasa 24/08/2024 pukul 04.00 WIB dini hari.



Berkat kerja keras personil Satreskrim Polres Binjai dengan bantuan Subdit 3 Jahtanras dan Ditintelkam Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dengan inisial DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18) ANS (20). Pertama, Tim melakukan penangkapan terhadap DS (17) di jalan Payabakung Dusun III Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Senin (02/09/2024) sekira pukul 19.30 WIB.


Kemudian dilakukan pengembangan oleh tim, dan berhasil menangkap HGS (20) di jalan Pardede Desa Lalang Dusun V Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (05/09/2024) sekira pukul 05.00 WIB, SM (20) ditangkap di jalan Lumbanbagasan dusun X Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Kamis (05/09/2024) pukul 19.09 WIB, selanjutnya MAP (18) ditangkap di jalan Gajah Mada Lk. XI, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (6/9/24) pukul 02.30 WIB, dan ANS (20) ditangkap di Desa Sei ujan-ujan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (10/09/2024) pukul 17.30 WIB. 


Hasil interogasi dan penyidikan oleh petugas ke lima pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan aksi pembegalan diwilayah hukum Polres Binjai sebanyak 12 kali.


Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan terhadap kelompok begal sadis ini tidak terlepas berkat bantuan dan kerjasama Subdit 3 Jahtanras dan Ditintelkam Polda Sumut.


"Saat ini ke lima tersangka DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18) ANS (20) beserta barang bukti diamankan di Polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 365 KUHPidana dan Tindak Pidana Pertolongan atau Penadahan Sebagaimana dalam Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara," tegas AKP Zuhatta.

(Rangkuti - Red)



Keterangan Foto : Satreskrim Polres Binjai berhasil menangkap 5 orang pelaku kejahatan tindak pidana pencucian dengan kekerasan BEGAL sadis di wilayah hukum Polres Binjai berkat kerjasama dengan Subdit 3 Jahtanras Polda Sumut dan Ditintelkam Polda Sumut. 

Posting Komentar

0 Komentar