Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, menyerahkan BA hasil Penelitian Administrasi Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Dokumen tersebut diserahkan oleh Plh Ketua KPU Binjai kepada bakal pasangan calon melalui Tim Penghubung atau LO masing-masing Bapaslon, Kamis (05/09/2024) sore.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Binjai Hendri Nauli Rambe menjelaskan, dokumen hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai tersebut diterima oleh KPU Kota Binjai dari Direktur RSU Haji Medan dr. Rehulina Ginting M.Kes., pada hari Rabu (04/09/2024), Bertempat di RSU Haji Medan, Jalan Rumah Sakit Medan Estate No. 147, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Alhamdulillah, dokumennya langsung kami terima kemarin dari Direktur RSU Haji Medan. Dan kepada Tim Penghubung Bacalon diharapkan intens berdiskusi dengan KPU Binjai agar berkas administrasi selesai tepat waktu," ujar Hendri.
"Untuk masa perbaikan agar Bacalon melengkapi Syarat Administrasi mulai dari tanggal 06 September 2024 sampai dengan tanggal 08 September 2024, dengan harapan bagi yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk segera melakukan perbaikannya. Agar setelah itu KPU Binjai melakukan tahapan verifikasi terakhir sebelum di umumkan dan ditetapkan. Dan untuk LO atau Narahubung masing-masing Bapaslon agar intens berkomunikasi dengan KPU terkait perbaikan berkas agar selesai tepat waktu," harap Hendri.
Sementara itu, Plh Ketua KPU Binjai Ahmad Amri Siregar dalam sambutannya menyampaikan terkait penyerahan Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Bacalon ini merupakan bahagian dari Tahapan Pilkada. Apabila ada kekurangan terkait administrasi pendaftaran, agar segera dilengkapi sesuai dengan apa yang diminta aplikasi SILON yang akan di Submit oleh KPU. "Bila segala kebutuhan yang diminta aplikasi SILON sudah terpenuhi sebelum ambang batas waktu berakhir, maka sudah aman," jelasnya.
Lebih lanjut, Amri menerangkan bahwa dari Empat (4) orang atau persisnya Delapan (8) orang Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terdapat administrasi yang Belum Memenuhi Syarat (BMS). "Dengan harapan agar berkas yang BMS segera diperbaiki untuk menjadi Memenuhi Syarat (MS) sebelum waktu berakhir pada tanggal 08 September 2024. Setelah berkas administrasi Memenuhi Syarat, tentunya semakin dekat dengan harapan masyarakat Binjai untuk dapat memilih Pemimpin Kota ini," ungkap Amri.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Komisioner Bawaslu Binjai Julkipli M.Pd., Ketua Parpol Pengusung Bacalon, dan Tim Penghubung Bacalon (LO) Calon.
( Rangkuti - Red )
Keterangan Foto : Plh Ketua KPU Binjai Ahmad Amri Siregar didampingi Kordiv Teknis Hendri Nauli Rambe menyerahkan BA Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan BA hasil Penelitian Administrasi kepada Narahubung masing-masing Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai dengan dibawah Pengawasan Komisioner Bawaslu Kota Binjai Julkipli M.Pd.,
0 Komentar