Lagi-Lagi Kejari Binjai Berhasil Menerapkan Restorative Justice Untuk Menyelesaikan Perkara

Teks Foto : Kejari Binjai berhasil menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice di Rumah RJ Kejaksaan Negeri Binjai. 

Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com

Pengajuan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, lagi-lagi kembali berhasil dan mendapatkan persetujuan oleh Direktur Oharda pada Bidang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Ibrahim Soleh S.H.,M.H., yang dimana seluruh persyaratan dalam pengajuan RJ telah dinyatakan cukup untuk memenuhi terjadinya RJ.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing S.H.,M.H., " Ya benar. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai pak Jufri S.H.,M.H., di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Andri Darma S.H.,M.H., beserta Jaksa bidang Pidum, melakukan Vidcon dengan Direktur Oharda pada Bidang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI pak Ibrahim Soleh pada, Selasa 27 Agustus lalu," ungkap Noprianto Sihombing, Selasa (10/09/2024). 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) yang baru bertugas di Kejari Binjai ini mengatakan, pelaksanaan vidcon tersebut dilakukan terkait pengajuan RJ yang diajukan oleh Kejari Binjai atas perkara tindak pidana pencurian dengan melanggar pasal 363 ayat (1) dan pasal 480 ayat (1) KUHP, yang mana tersangka atas nama Adi Syahputra yang menyebabkan kerugian Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) terhadap korban. 

"Pada Senin 26 Agustus lalu, bertempat di Rumah RJ Kejari Binjai yang berlokasi di Kantor Camat Binjai Utara, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini berperan sebagai fasilitator Meiritha Pakpahan, telah melakukan pertemuan antara tersangka dengan korban dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, penyidik Polres Binjai dan pihak terkait lainnya, dimana tujuannya melakukan perdamaian antara kedua belah pihak dan telah sepakat untuk menempuh jalur perdamaian," ujarnya. 

Noprianto menjelaskan, tersangka akan terbebas dari seluruh tuntutan Pidana Penjara atas perkara tersebut dan diharapkan kedepannya tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

"Yang mana penghentian perkara tersebut didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan mengunakan RJ lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berpekara, dengan cara mediasi atau perdamaian untuk kepentingan masa depan," tutupnya. 

( Rangkuti - Red )

Posting Komentar

0 Komentar