Teks Foto : Laporan pengaduan atas dugaan melakukan tidak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP.
Langkat, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com
Meilisya Ramadhani (38) warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dilaporkan ke Polres Langkat atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP. Laporan pengaduan tersebut diterima Polres Langat sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 24 September 2024.
Togar Lubis selaku pelapor, mengatakan bahwa pada tanggal 23 September 2023 lalu, Meilisya Ramadhani yang berprofesi sebagai Guru Honor di SMPN 1 Tanjung Pura tersebut telah membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai elektrik yang salah satu isi dalam surat tersebut menyatakan bahwa dirinya tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis untuk persyaratan mengikuti seleksi PPPK Langkat 2023.
Padahal menurut Togar, saat itu Meilisya Ramadhani berstatus sebagai Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera untuk dapil Langkat 6 yang meliputi Kecamatan Babalan, Gebang dan Tanjung Pura. "Berdasarkan Surat Keputusan KPU Langkat Nomor 346 tahun 2023 bertanggal 18 Agustus 2023, tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Langkat dalam Pemilu Tahun 2024, Meilisya Ramadhani adalah Caleg dari PKS dapil Langkat 6 dengan Nomor urut 6 dan kemudian ditetapkan sebagai Calon tetap Anggota DPRD Kabupaten Langkat dalam Pemilu Tahun 2024 sesuai Surat Keputusan KPU Langkat Nomor 375 tahun 2023 bertanggal 03 November 2023," ujar Togar Lubis, Rabu, (25/09/2024).
Lebih anjut, Togar Lubis menambahkan, bahwa dengan statusnya sebagai Caleg DPRD Langkat 2024, terlapor terus mengikuti berbagai tahapan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sampai dinyatakan lulus seleksi. "Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor : 810/2998/BKD/2023 tanggal 22 Desember 2023 dan kemudian terlapor mengundurkan diri dari PPPK Langkat disebabkan mengikuti Pemilu 2024," jelasnya.
Masih Menurut Togar Lubis, bahwa unsur-unsur Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh terlapor telah terpenuhi, artinya terlapor dengan sengaja dan tidak ada kelalaian dalam pemalsuan surat yaitu surat pernyataan tersebut dan perbuatan tersebut diancam pidana paling lama 6 tahun penjara. "Kita telah serahkan semua bukti-bukti berkaitan dengan laporan pengaduan yang telah kita sampaikan ke Penyidik Polres Langkat dan kita juga telah siapkan berapun jumlah saksi yang diminta oleh Penyidik untuk perkara ini dan kita berharap agar terlapor segera ditetapkan sebagai Tersangka," pungkas Togar Lubis.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma ketika dikonfirmasi oleh Awak Media membenarkan perihal laporan tersebut.
"Benar laporan pengaduannya sudah kita terima dan kasusnya masih dalam penanganan pihak Kepolisian," ujar AKP Rajendra.
(Rangkuti - Red)
0 Komentar