Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai, Residivis Sembunyikan Sabu-Sabu Di Rak TV Rumahnya


Kota Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com

Satres Narkoba Polres Binjai  berhasil menciduk terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial DS alias TARSO (50) di TKP, jalan Dr. wahidin lk. II Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, senin (14/10/2024) pukul 19.30 WIB. 

Awal terjadinya penangkapan terhadap DS, tim Satresnarkoba melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.

Selanjutnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap DS alias TARSO (50) di jalan Dr. wahidin Lk. II, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, namun saat dilakukan proses penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika terhadap terduga.

Kemudian petugas bersama DS alias Tarso langsung menuju ke rumah terduga pelaku yang berlokasi di Gang Kemuning, jalan Dr. wahidin Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur. Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga, di sebuah rak TV ditemukan barang bukti berupa :  1 buah kaos kaki yang berisikan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu  dengan berat brutto 11,94 gram yang dibungkus plastik klip transparan, 24 buah plastik klip kosong dan 1 buah pipet modif skop. 

Saat ditanyakan, terduga DS alias TARSO  mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut tersebut adalah miliknya yang siap untuk dijual terangnya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kemudian diketahui bahwa pelaku DS alias TARSO sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam perkara narkotika pada tahun 2017.


Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E, M.H, menerangkan bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Terhadap terduga DS alias TARSO (50) beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 Tahun," jelas Kasat Narkoba Polres Binjai.

( Rangkuti - Red )



Keterangan Foto : Tersangka bersama barang bukti ketika diamankan Satresnarkoba di Mapolres Binjai. 

Posting Komentar

0 Komentar