Kota Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com
Satresnarkoba Polres Binjai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar dengan inisial MIM (21), di TKP jalan Letjend Jamin Ginting Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (16/10/2024) pukul 22.45 WIB.
Awal terjadinya penangkapan terhadap MIM (21), tim Satresnarkoba dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, S.H., bersama anggotanya melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap MIM (21) pada saat terduga sedang berdiri dipinggir jalan, di jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi. Ketika didekati oleh petugas terduga kelihatan gugup, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Kemudian ditemukan padanya barang bukti berupa : 8 (delapan) butir narkotika jenis ekstasi warna Kuning dengan berat brutto 3,20 gram, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat dengan No. Pol. BK 6713 VAU.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., mengatakan bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Selanjutnya dilakukan penyidikan ke TKP sekaligus penangkapan.
"Terhadap terduga MIM (21) beserta barang buktinya saat ini diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai guna keterangan lebih lanjut, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun," tegas AKP Samsul Bahri, S.E., M.H,.
( Rangkuti - Red )
Keterangan Foto : Satresnarkoba Polres Binjai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar dengan inisial MIM (21), di TKP jalan Letjend Jamin Ginting Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.
0 Komentar