Kejaksaan Negeri Binjai Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan Pidana Umum Dari 122 Perkara


Kota Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggelar pemusnahan barang bukti kejahatan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht Van gewijsde) di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (04/10/2024). 

Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai H. Jufri Nasution S.H.,M.H., beserta jajaran, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri S.E.,M.M., Kalapas Binjai Anton Setiawan A.Md.I.P.,M.Hum., Pemko Binjai diwakili Kepala Dinas Kesehatan dr. Sugianto, perwakilan Pengadilan Negeri Binjai, serta perwakilan BNNK Binjai. 

Kajari Binjai H. Jupri Nasution S.H.,M.H., dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melakukan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

"Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap barang sitaan dan barang sitaan yang sudah inkracht," ujar Kajari Binjai. 

Adapun perkara tindak pidana umum periode Februari - September 2024 diakui Kajari Binjai, sebanyak 122 perkara. 

" Adapun narkotika sebanyak 110 perkara. Rinciannya sabu sabu dengan berat 760,18 gram, ekstasi sebanyak 5.102 butir, ganja seberat 8.744, 44 gram," jelasnya. 

Lebih lanjut, ungkap Jufri, orang dan harta benda sebanyak 7 perkara, keamanan dan ketertiban umum sebanyak 5 perkara dengan barang bukti handphone sebanyak 10 unit. 

"Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari Binjai, yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selalu Eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejari Binjai," imbuhnya. 

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan di blender, serta dipotong potong dengan mesin Gerenda. 


Ditempat yang sama, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, yang diwakili Kadis Kesehatan kota Binjai dr. Sugianto, mengucapkan terima kasih atas kerja keras Aparat Penegak Hukum yang telah terus bekerja untuk mengurangi angka kriminalitas dan mengurangi peredaran narkoba. 

"Hari ini merupakan suatu proses dimana hal tersebut untuk mempersempit pergerakan bandar narkoba. Hal ini tentunya patut untuk diapresiasi dan kami dari Pemko Binjai mengucapkan terima kasih," ucap dr. Sugianto.  

( Rangkuti - Red )



Keterangan Foto : Kajari Binjai H Jufri Nasution S.H.,M.H., bersama pihak terkait memusnahkan barang bukti perkara pidana umum yang sudah inkrah, di halaman Kantor Kejari Binjai, jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (4/10/2024).

Posting Komentar

0 Komentar