BINJAILANGKATTODAY.COM/MEDAN
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengajukan 3 perkara diselesaikan dengan keadilan restoratif. Adapun tiga perkara tersebut berasal dari Kejari Gunungsitoli dan Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea. Ekspose perkara disampaikan langsung Kajati Sumut Idianto,SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH, Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH,MH dan para Kasi dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (28/10/2024).
Tiga perkara yang diajukan kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH. Koordinator dan Kasubdit pada JAM Pidum disetujui untuk diselesaikan secar damai.
Seperti disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH bahwa tiga perkara tersebut adalah Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea An. Tsk Tonggo Simanjuntak Als. Amani Rimhot Simanjuntak melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHPidana
Kemudian dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli An. Tsk Martinus Zendrato Alias Ama Vince melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan An. Tsk Faogomano Gea Alias Ama Priskila melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Salah satu perkara dari 3 perkara tersebut adalah atas nama tersangka Tonggo Simanjuntak Als. Amani Rimhot Simanjuntak dengan saksi korban Maniur Sitorus Als. Op. Rani Sitorus. Bahwa bermula pada saat seminggu sebelum tanggal 08 Juni 2024, korban Maniur Sitorus Als. Op. Rani Sitorus yang merupakan sintua (struktur organisasi di gereja sebagai bawahan pendeta untuk melayani jemaat) di Gereja HKI Ajibata mengatakan kepada tersangka Tonggo Simanjuntak Als. Amani Rimhot Simanjuntak bahwa tersangka telah di Ban (dihukum) dan tidak bisa lagi masuk sebagai jemaat gereja.
Sejak itu tersangka merasa kesal dan kecewa terhadap korban, dan tersangka berpikir bahwa tersangka benar telah di Ban (dihukum) di gereja dan korbanlah yang membuat tersangka di hukum (dipecat) tidak bisa lagi menjadi jemaat di gereja.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 18.00 wib, tersangka melihat saksi korban berada di depan rumah makan Siganupari yang berada di Jalan Justin Sirait Desa Pardamean Ajibata Kec. Ajibata Kab. Toba, dan karena tersangka masih merasa kesal serta kecewa dengan perkataan korban seminggu yang lalu, selanjutnya tersangka membeli pertalite dari warung yang berada di sekitar lokasi dan membawa bahan bakar jenis pertalite tersebut menuju ke saksi korban dan tersangka berkata kepada saksi korban "dipecat ho au sian gareja" (kau pecat aku dari gereja) kemudian tersangka menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke tubuh saksi korban dan berkata jangan asal memecat orang kau, jangan kau pecat aku.
Bahwa adapun tujuan tersangka menyiramkan pertalite ke tubuh korban agar dikemudian hari saksi korban tidak seenaknya menghukum seseorang di gereja, lalu saksi korban ditarik oleh orang lain untuk menjauhkan saksi korban dari tersangka dan istri tersangka yaitu saksi Risda Sagala Als. Nai Rimhot Sagala yang melihat hal tersebut datang untuk menarik tersangka dan menampar tersangka. Bahwa akibat dari perbuatan tersangka, saksi korban Maniur Sitorus Als. Op. Rani Sitorus merasa ketakutan dan trauma.
Jaksa fasilitator dari Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea mempertemukan tersangka dan korban dan menyelesaikan permasalahan dengan berdamai. Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban juga memaafkan perbuatan tersangka.
"Tiga perkara yang diselesaikan lebih mengedepankan penegakan hukum dengan hati nurani, mengembalikan keadaan ke keadaan semula dan menciptakan harmoni ditengah-tengah masyarakat," tandasnya.
(blt1)
0 Komentar