Teks Foto : Kantor KPU kota Binjai yang terletak di jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.
Kota Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Binjai sudah mengeluarkan surat penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 324 Tahun 2024, untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai dalam Pilkada serentak 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Binjai, Anton Indratno.
Komisioner KPU Binjai Arie Nurwanto S.H.,M.H., selaku Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia, dan Partisipasi Masyarakat, menerangkan kepada bahwa surat tersebut merinci lokasi yang diperbolehkan dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan kegiatan kampanye.
"Penentuan titik pemasangan APK ini nantinya akan berimbas pada jalannya kampanye, sehingga kampanye itu dapat berjalan dengan kondusif, tidak ada bahan atau APK yang dipasang di tempat yang bukan seharusnya. Gedung, lapangan, bangunan, dan tempat lain yang di izinkan maupun tidak di izinkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) serta kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Pilkada Binjai 2024) jelas Arie Nurwanto kepada Awak Media, Minggu (06/10/2024) pagi.
Sesuai Surat Keputusan KPU Binjai lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK dan pelaksanaan kampanye antara lain :
=> Seputaran Tugu Kota Binjai,
=> Kantor Pemerintah Kota Binjai,
=> Instalasi Militer (Kodim, Koramil, Asrama Militer, Polisi Militer, Brimob, Polres, dan Polsek),
=> Lapangan Merdeka Kota Binjai,
=> Taman Remaja,
=> Taman Balita,
=> Taman PGRI,
=> Taman Titi Kembar,
=> Pujasera,
=> Rumah Ibadah, termasuk halamannya,
=> Rumah Sakit,
=> Tempat-tempat pelayanan kesehatan,
=> Gedung milik Pemerintah, dan
=> Lembaga Pendidikan (Gedung dan Sekolah).
Sementara itu, lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK dan kegiatan kampanye antara lain :
1. Lapangan Tanah Seribu, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan.
2. Lapangan Bola Payaroba, Jalan Umar Baki, Lingkungan IV, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat.
3. Lapangan Bola Kebun Lada, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara.
4. Lapangan Kancil Mas, Jalan Bejomuna, Lingkungan IX, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
( Rangkuti - Red )
0 Komentar