Kota Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com
Hasil kerjasama Satreskrim dengan Polsek Binjai Barat Polres Binjai dapat melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (CURAT) di wilayah hukum Polres Binjai.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H.,S.I.K.,M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi menjelaskan bahwa Korban, Josua Bangun (33), dengan LP/B/79/X/2024 tanggal 1 oktober 2024, TKP di jalan letnan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai barat.
"Dan dari hasil penyelidikan, Satreskrim bersama Polsek Binjai Barat berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku AM alias Andi (43), kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur dengan barang bukti 1 (satu) unit mobil pick up BK 8529 RB, Rabu (03/10/2024) pukul 02.00 WIB, dini hari," terangnya.
Selanjutnya, Korban Razali (59), dengan LP/B/81/X/ 2024 tanggal 6 Oktober 2024, TKP di jalan Kentang Perumahan Griya Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, kota Binjai.
"Kemudian, dari hasil penyelidikan, Satreskrim kembali berkolaborasi bersama Polsek Binjai Barat, kemudian berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku sehingga dilakukan penangkapan terhadap JHS (29) di jalan Kentang Perumahan Griya Payaroba, Kecamatan Binjai Barat dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat BK 2650 RBI, pada hari Minggu 6/10/24 pukul 09.00 wib pagi hari," ungkap Kasat Reskrim.
"Saat ini terhadap kedua tersangka AM alias Andi (43), JHS (29) beserta barang bukti saat ini diamankan di Sat Reskrim Polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas AKP Zuhatta Mahadi.
( Rangkuti - Red )
Keterangan Foto : Satreskrim Polres Binjai berkolaborasi dengan Polsek Binjai Barat dan berhasil menangkap tersangka pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Binjai.
0 Komentar