BINJAILANGKATTODAY.COM/Binjai
Hermansyah (54) warga Jalan Imam Bonjol, Gang M Saleh, Lingkungan l Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, mengaku terkejut dan merasa dirugikan oleh Pengadilan Agama Binjai, karena sebidang tanah yang sudah dibelinya dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 110, tanggal 25 Oktober 1984, seluas 274 M2, yang sebelumnya ia beli dari Asnah br Hutasuhut pada tahun 2011 lalu, tiba tiba dilelang dan kini dikuasai oleh warga Medan bernama Erik Estrada Tanuwijaya.
Awalnya, Hermansyah mengaku terkejut karena ia mendengar kabar bahwa Pengadilan Agama Binjai melakukan proses pelelangan atau objek perkara nomor ; 245/Pdt.G/2010/PA.Bji, tertanggal 9 Mei 2011, dilakukan penjualan lelang atas permohonan H Sabri Usman SH, atasnama Ketua, panitera Pengadilan Agama Binjai, dengan surat nomor permohonan : W2-A2/1415/HK.05/IX/2022, tanggal 26 September 2022.
Dimana menurutnya, objek tersebut adalah miliknya yang sudah dibeli dari Asnah br Hutasuhut dengan perjanjian jual beli melalui notaris Belinda Siti Ayesha SH, MKn, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli) diatas materai, serta ditandatangani dan cap jempol oleh tiga orang saksi.
Teks Poto : Ketua Pengadilan Agama Binjai Mhd Taufik SHI saat di konfirmasi, usai mengikuti kegiatan di Polres Binjai, Kamis (10/10). |
Bahkan, SHM yang asli sampai saat ini masih ada ditangannya, Hermansyah juga menunjukkan surat tanda bukti penerima berkas pengurusan IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman dengan nomor permohonan : 503 - 18/RT/BS/PIMB/lll/2011, dengan nama pemilik Hermansyah.
Oleh sebab itu, ia pun mengaku bingung dan mempertanyakan mengapa sebidang tanah miliknya tersebut bisa dilelang tanpa adanya surat alas hak dan tidak ada pemberitahuan kepada dirinya selaku sang pemilik.
"Ada apa ini, saya punya bukti ganti rugi dan kwitansi atasnama saya selaku pembeli. Bahkan alas hak berupa SHM, juga ada sama saya. Tapi mengapa bisa dilakukan lelang tanpa adanya pemberitahuan kepada saya dan tidak ada dokumen kepemilihan yang asli dari objek tersebut," ungkap Hermansyah kepada awak media, Kamis (10/10) siang.
Hermansyah pun menduga jika proses lelang tersebut cacat hukum karena tidak melibatkan dirinya selaku pemilik asli, serta tidak meikutsertakan alas hak yang dimilikinya.
Pun begitu, pria berpostur tinggi tersebut tidak ingin gegabah dan mencoba berusaha sabar dengan terlebih dahulu menelusuri serta mendatangi Kantor Pengadilan Agama Binjai yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota.
Namun diakui Hermansyah, ia tidak mendapat jawaban dari Ketua Pengadilan Agama Binjai, M Taufik SHI MH. "Kata beliau kasus itu sudah lama terjadi dan prosesnya sudah selesai," tutur Hermansyah.
Tidak mendapat jawaban yang memuaskan, Hermansyah melalui kuasa hukumnya, Dr Budi Sitepu SH MH, membuat surat permohonan pembatalan lelang yang ditujukan kepada Pengadilan Agama Binjai.
" Hal itu karena adanya beberapa point' yang mengharuskan pembatalan lelang secara hukum dan peraturan Menteri Keuangan nomor 122 tahun 2023," urai Hermansyah.
Adapun point yang dimaksud diakui Hermansyah, karena tidak memenuhi legalitas formal objek dan objek lelang, serta penjual tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan dokumen asli kepemilikan kepada pejabat lelang.
Namun lagi-lagi surat permohonan tertanggal 1 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Binjai, tidak ditanggapi dan tidak mendapat respon.
"Karena tidak direspon, akhirnya saya melaporkan kasus ini ke Polres Binjai," tutur Hermansyah.
Pun begitu, ia mengaku tetap membuka kesempatan kepada pihak-pihak terkait yang ingin menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara yang baik atau kekeluargaan.
Terkait hal tersebut, awak media pun melakukan konfirmasi kepada Ketua Pengadilan Agama Binjai, Mhd Taufik SHI. Namun, Ketua PA menegaskan bahwa pihaknya melakukan lelang tersebut berdasarkan keputusan pengadilan.
" Lelang itu dilakukan berdasarkan keputusan dari pengadilan," ungkap Taufik, Kamis (10/10) siang.
Disoal apa yang menjadi dasar terjadinya proses pelelangan tersebut, Taufik menyebutkan bahwa hal itu didasari atas laporan seorang warga yang sudah lama menempati objek tersebut.
"Seorang warga bernama Wak Itam yang melaporkannya. Wak Itam ini adalah orang yang sudah lama menempati objek tersebut," bebernya.
Namun saat disinggung terkait aturan yang mengatur serta berapa lama seseorang yang menempati sebuah objek dapat melaporkan tanpa adanya alas hak dan pemilik aslinya, Taufik malah terkesan buang badan.
"Kalau itu panjang kita jelaskannya. Kalian datangi dan tanya ajalah langsung sama Wak Itam," katanya.
Begitu pun, saat awak media meminta ijin untuk nomor telpon selulernya untuk kepentingan konfirmasi lebih lanjut, Taufik tidak meresponnya.
" Nomor HP saya tidak boleh diberikan kepada wartawan," ucapnya Taufik sembari bergegas meninggalkan awak media. (Blt1)
0 Komentar