Kota Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com
Satresnarkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga bandar narkoba dengan inisial DZ (22) dan MIS (21) di TKP, jalan Sibolga, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H.,S.I.K.,M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Samsul Bahri S.E., M.H., menerangkan awal terjadinya penangkapan terhadap DZ dan MIS, tim satres narkoba dibawah pimpinan kanit-2 IPDA Eddy Supratman, S.H., bersama anggotanya melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.
Lebih lanjut, petugas melakukan penangkapan terhadap DZ dan MIS pada saat terduga sedang berdiri di depan sebuah rumah, di jalan Sibolga, Kelurahan Rambung Barat, namun saat didekati oleh petugas terduga melarikan diri, namun berkat kesigapan dan gerak cepat tim saat itu berhasil mengamankan kedua terduga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
"Kemudian ditemukan padanya barang bukti berupa : 8 (Delapan) butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat brutto 3,20 gram, 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna Silver dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Beat dengan Nomor Polisi BK 5921 ALD," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kedua pelaku DZ (22) dan MIS (21) mengaku narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di kota Binjai serta keduanya berdomisili di desa paya bakung kecamatan hamparan perak kabupaten deli serdang.
"Penangkapan tersebut berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan bahwa adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Dan saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun," pungkas AKP Samsul Bahri.
( Rangkuti - Red )
Keterangan Foto : Satresnarkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga bandar narkoba dengan inisial DZ (22) dan MIS (21) di TKP, jalan Sibolga, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.
0 Komentar