Unit Tipidter Polres Langkat Tetap Tindak Lanjuti Aduan Yang Diduga Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)


Langkat // SUMUT | BinjaiLangkatToday.com

Pengaduan masyarakat diduga Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh pelapor bernama Nurmaslina Br. Hutabarat warga Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat pada tanggal 21 Juli 2024 di SPKT Polres Langkat masih dalam proses ditindak lanjuti, Selasa (01/10/2024).

Beredar isu pengaduan masyarakat tersebut didiamkan dan tidak ditindak lanjuti oleh penyidik Unit Tipidter Polres Langkat.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma saat dikonfirmasi Awak Media menjelaskan bahwa kasus tersebut masih ditindak lanjuti, diantaranya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut dan penyidik sudah melayangkan SP2HP kepada pelapor. 

"Begitu juga upaya yang sudah dilakukan penyidik yaitu sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor HP warga Kecamatan Hinai, dan saat ini penyidik akan memintai keterangan tambahan dari saksi ahli bahasa dan ahli pidana UU ITE," ujar AKP Rajendra. 


Lebih lanjut dirinya menambahkan, mengenai isu lainnya tentang adanya penyidik Unit Tipidter membentak pelapor atas nama N. Br. Hutabarat dan dari hasil pemeriksaan oleh Kasi Propam dinyatakan perbuatan tersebut tidak ada dilakukan oleh penyidik Unit Tipidter dan juga dari hasil monitor di CCTV dengan hasil perbuatan tersebut juga tidak ada dilakukan oleh Penyidik Unit Tipidter Polres Langkat.

"Komitmen Polres Langkat tetap menindak lanjuti kasus tersebut apa bila sudah memenuhi unsur ada pidananya," tegas Kasi Humas.

( Rangkuti - Red )


Keterangan Foto : Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma bersama Penyidik Tipidter Polres Langkat. 

Posting Komentar

0 Komentar