BINJAILANGKATTODAY.COM/BINJAI
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Binjai menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai tidak konsisten dalam membersihkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal itu dikatakan oleh Komisioner Bawaslu Binjai Fadhil Azhar kepada wartawan, Senin (25/11/2024). Menurutnya, Pembersihan APK dimasa tenang ini diperlukan untuk menciptakan suasana kondusif di Kota Binjai.
Fadhil yang membidangi Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Binjai ini mengatakan, pembersihan APK ini sudah diatur dengan jelas dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Disebutkan pasal 66 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi Alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum Hari Pemungutan Suara. Hal ini diperjelas lagi dalam PKPU 13 pasal 28 ayat (5) yakni, Alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari Pemungutan Suara.
" Di PKPU 13 pasal 28 ayat 6 tentang Kampanye juga memberikan mandat kepada KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pembersihan APK," ujar Fadhil.
Menurutnya, bunyi pasal ini sudah sangat jelas yakni KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 5. Bunyi pasal ini sangat jelas dan tegas memberi amanat KPU.
Namun, hingga dihari kedua masa tenang ini, KPU Binjai tidak konsisten untuk turut serta dalam melakukan pembersihan APK, jangankan APK dari Paslon, APK yang difasilitasi KPU saja tidak di bersihkan," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Fadhil, KPU berkoordinasi dengan paslon, parpol, Bawaslu dan pemerintah daerah. Bawaslu mempersilahkan KPU untuk berkoordinasi dengan Satpol PP, kepolisian serta stakeholder terkait sebagai persiapan penertiban Alat Peraga dan Bahan Kampanye Pemilihan.
" Hari ini, justru Bawaslu Binjai beserta jajaran dan stakeholder terkait baik itu Satpol PP, Dishub, TNI/Polri sudah melakukan pembersihan APK. Namun pihak KPU tidak terlibat dalam pembersihan APK ini. Kami menilai KPU tidak konsisten, KPU hanya sekedar seremonial melakukan pembersihan APK dihari pertama di masa tenang hanya di dua titik saja, namun beberapa titik APK nya tidak dibersihkan," bebernya.
Menurut Fadhil, Bawaslu Binjai sudah mengeluarkan imbauan ini dalam rangka menjalankan tugas pencegahan terhadap potensi pelanggaran di Masa Tenang. Ia berharap pembersihan APK di Masa Tenang akan turut membantu mewujudkan kondusifitas wilayah serta menjadi bagian ikhtiar mewujudkan Pilkada yang beretika, bermartabat, dan berintegritas.
Fadhil menambahkan, imbauan ini sesuai arahan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Hal ini selaras UU Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 13 tentang Kampanye.
" Kami akan menindaklanjutinya kepada KPU agar KPU Binjai segera turut bertangungjawab membersihkan APK yang belum dibersihkan," tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Binjai Arifin Saleh, menjelaskan pihaknya telah bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pembersihan alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU.
" Kita sudah sampaikan kepihak ketiga agar segera membersihkan APK yang difasilitasi KPU. Dan kita tetap komitmen untuk membersihkan soal APK yang dipasang oleh KPU," jelas Arifin, Senin (25/11/2024).
Berdasarkan pantauan wartawan, hingga sore hari ini, masih terlihat beberapa APK yang difasilitasi oleh KPU Binjai masih terpajang dibeberapa kelurahan di Kota Binjai, seperti di Jalan Agus Salim, Kecamatan Binjai Utara, dan Jalan Gugus Depan Kecamatan Binjai Kota. (Blt1)
0 Komentar