Seiring keluarnya Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai nomor 851 tentang debat publik yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 dan 18 November 2024, maka dari itu, Bawaslu Kota Binjai juga mengeluarkan surat Himbauan kepada KPU Kota Binjai dengan nomor surat 253.
Debat publik pertama akan dilaksanakan pada Senin (11 November 2024) yang akan di laksanakan di hotel Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention, yang beralamat di jalan Kapten Maulana Lubis Medan, dan debat publik kedua juga akan dilakukan pada hari Senin, tanggal (18 November 2024) di hotel Grand Antares yang beralamat di jalan Sisingamangaraja kota Medan.
Dalam surat Himbauan Bawaslu Kota Binjai, di terangkan bahwa KPU Kota Binjai turut memperhatikan regulasi PKPU 13 tahun 2024 : pasal 18 ayat (1) huruf C, dan pasal 19 ayat (1) dan (7), pasal 20 ayat (1) dan (5), pasal 21 ayat (1) dan (3), pasal 22 ayat (1) huruf a dan f dan (2), pasal 23 ayat (1) dan (2). Serta pedoman teknis pelaksanaan kampanye yg di tuangkan dalam keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024.
Bawaslu akan terus berpijak kepada peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2024 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan serta peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2024 tentang pengawasan kampanye untuk melaksanakan pengawasan setiap tahapan pemilihan.
Bawaslu Kota Binjai akan terus melakukan pengawasan melekat untuk menjaga integritas dan kualitas pemilihan serentak 2024 atau yang sering kita sebut dengan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). Bawaslu Kota Binjai mengajak seluruh pihak untuk terus bisa membantu serta sukseskan Pemilihan serentak 2024.
( Rangkuti - Red )
Keterangan Foto : Bawaslu kota Binjai mengeluarkan surat Himbauan kepada KPU Kota Binjai dengan nomor surat 253.
0 Komentar