Kota Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com
Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua orang laki-laki pelaku pengejar ganja dengan inisial JIS (43) dan I (40) di TKP, jalan Bhakti Abri, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (06/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, dini hari.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., ketika dikonfirmasi menerangkan awal terjadinya penangkapan terhadap JIS (43) dan I (40), tim satres narkoba dibawah pimpinan kanit-2 IPDA Eddy Supratman S.H., bersama anggotanya melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima. "Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terduga JIS bersama I, yang dimana saat itu keduanya sedang berada disebuah rumah dan sedang menunggu pembeli terhadap narkotika jenis daun ganja kering tersebut," terang AKP Syamsul.
Lebih lanjut, pada saat dilakukan penangkapan terhadap JIS dan I, keduanya tidak berkutik serta mengakui bahwa daun ganja kering tersebut adalah barang miliknya yang akan diperjualbelikan di kota Binjai. Kemudian terhadap kedua pria tersebut ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 2.300 gr, 1 (satu) unit HP merk oppo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha N-Max No. Pol BK 4767 RBO.
"Oleh karena itu, saat ini terhadap kedua orang terduga JIS bersama dengan I, beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba Polres Binjai, dan telah ditetapkan sebagai tersangka, serta dipersangkakan melanggar pasal pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun," pungkas Kasat Narkoba Polres Binjai tersebut.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Binjai IPTU Junaidi ketika dikonfirmasi oleh Awak Media BinjaiLangkatToday.com,- membenarkan perihal penangkapan tersebut. "Benar bang, sudah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku JIS dan I. Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh dari seorang masyarakat, yang mengabarkan atau memberitahukan bahwa adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Oleh sebab itu dilakukan penangkapan kepada pengedar ganja tersebut," terang IPTU Junaidi.
( Rangkuti - Red )
Keterangan Foto : Kedua tersangka bersama dengan barang bukti ketika diamankan satres narkoba Polres Binjai ke Mapolres Binjai.
0 Komentar