Satres Narkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja Jaringan Antar Provinsi


Kota Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com

Satres narkoba Polres Binjai kembali berhasil membongkar jaringan narkoba antar Provinsi Aceh - Binjai, dan menangkap dua orang laki-laki dengan inisial R (20) dan DPA (18) di TKP, jalan Ksatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (03/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.


Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, S.E.,M.H., menerangkan bahwa informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. 

"Awal mula terjadinya penangkapan terhadap R (20) dan DPA (18), setelah mendapatkan informasi A1 dari masyarakat, Kapolres Binjai melalui Kasat Narkoba Polres Binjai memerintahkan tim opsnal satres narkoba dibawah pimpinan Kanit-2 IPDA Eddy Supratman S.H., melakukan penyelidikan ke TKP," jelas AKP Syamsul. 



Lebih lanjut, setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap R dan DPA pada saat keduanya sedang berdiri di depan sebuah rumah, tepatnya di jalan Ksatria yang saat itu sedang menggendong sebuah tas ransel berwarna hitam.

"Ketika didekati oleh petugas, keduanya langsung menghindar dan berlari menuju kearah belakang rumah yang dimana awal keduanya sedang berdiri, namun berkat kesigapan dan gerak cepat, tim opsnal berhasil mengamankan keduanya, dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya," ujar Kasat Reskrim Polres Binjai tersebut.



Kemudian ditemukan barang bukti dalam tas ransel hitam tersebut berupa : 5 (lima) bungkus plastik warna coklat berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 11.000 gr, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam (tempat membawa ganja), 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP merk realme warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario No. Pol BL 6039 BE.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap kedua terduga pelaku, keduanya mengaku tinggal di Semadam Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Kemudian R dan DPA mengakui bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya, yang dia bawa dari Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara ke Binjai. Dan saat ini terhadap kedua orang terduga R dan DPA beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba Polres Binjai, dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 Tahun," pungkas AKP Syamsul Bahri.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Binjai IPTU Junaidi ketika dikonfirmasi oleh Awak Media BinjaiLangkatToday.com,- membenarkan perihal penangkapan kedua terduga pelaku tersebut. "Benar bang, saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh Tim Satresnarkoba bersama barang buktinya ke Mapolres Binjai. Dan terhadap kedua pelaku akan diberikan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara kita," ucap Kasi Humas. 

( Rangkuti - Red )




Keterangan Foto : Kedua terduga pelaku bersama barang bukti ketika diamankan oleh Satres Narkoba Polres Binjai ke Mapolres Binjai guna di proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. 

Posting Komentar

0 Komentar