Kota Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com
Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap 2 (dua) orang pria sebagai residivis kasus narkoba yang berinisial H (37) dan Y (54) di TKP, jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (13/11/2024) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa informasi diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan tentang adanya peredaran narkoba dilokasi tersebut. Mendapatkan informasi A1, Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya dibawah pimpinan Kanit-1 Satres Narkoba IPTU Budi S.H., M.H., beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan.
"Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terduga H dan Y, dimana saat itu terduga Y sempat menjatuhkan 1 (satu) buah bungkusan yang ada ditangannya, kemudian tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut, dan ternyata didalamnya ditemukan petugas 15 (lima belas) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,41 gram," ujarnya.
Selanjutnya tim opsnal langsung melakukan penggeledahan dirumah H dan Y yang berlokasi di jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, dikediaman kedua orang terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa, 1 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram, 1 buah kotak warna silver, 1 bungkus besar plastik klip transparan, 2 buah pipet modif skop, 1 buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp. 50.000.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini terhadap H dan Y beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba Polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 s.d. 20 Tahun," jelas AKP Syamsul Bahri.
( Rangkuti - Red )
Keterangan Foto : Kedua orang tersangka dan barang bukti nya tak berkutik ketika diamankan Satres Narkoba Polres Binjai. H dan Y dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 - 20 tahun.
0 Komentar