BINJAILANGKATTODAY.COM/MEDAN
Seorang istri atas nama Dita Khairani yang beralamat di Jalan Gaharu Gg Langgar, Kecamatan Medan Timur, Medan melaporkan suaminya atas nama Mikail Analis Siagian di Polrestabes Medan dengan Laporan kepolisian nomor LP/B/935/III/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLRESTABES MEDAN pada tanggal 27 Maret 2024 terkait masalah KDRT.
Kuasa hukum pelapor atas nama Ade Rinaldy Tanjung SH menjelaskan rasa kekecewaan atas kinerja reskrim unit PPA sebab sudah sangat lama proses hukum ini selesai.
" Bulan Mei penetapan tersangka dan sudah mengeluarkan surat DPO NO:DPO/320/X/RES.1.6/Reskrim pada tanggal 11 Oktober 2024," terang Ade.
Menurutnya, bagaimana tersangka mau ditangkap meskipun udah berstatus DPO karena tidak ada upaya pengejaran atau pencarian oleh Reskrim Polrestabes Medan.
" Karena kami bersama klien saya memantau tersangka masih bebas aktif menggunakan sosial media jenis Instagram miliknya, artinya tersangka tidak ada sedikit pun takut dan bersembunyi atas hukum yang hari ini terjerat padanya, oleh dasar itu saya selaku PH meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk mengatensi kasus ini untuk menyelamatkan citra Polrestabes Medan dimata masyarakat, " pungkas kuasa hukum pelapor Ade Rinaldy Tanjung SH. (Blt1)
0 Komentar