Kota Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com
Satres narkoba Polres Binjai berhasil menciduk seorang pria diduga sebagai pengedar narkoba yang siap antar tempat sesuai pesanan, dengan inisial BHT (21) di TKP jalan Tengku Amir Hamzah, kelurahan Jati Negara, kecamatan Binjai Utara, Selasa (17/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., menerangkan bahwa informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kemudian, mendapati informasi A1 tersebut, AKP Syamsul Bahri memerintahkan anggotanya dibawah pimpinan Kanit-1 IPTU Budi Santoso, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan dilokasi sesuai informasi yang diterima. "Dan berhasil mengamankan terduga pelaku BHT (21) di jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara (TKP)," ujar Kasat Narkoba.
Lebih lanjut, ketika diinterogasi petugas, terduga BHT (21) mengatakan bahwa saat itu dirinya sedang mengantarkan barang pesanan terhadap seseorang yang sudah disepakati. Namun sebelum barang pesanan sampai, terlebih dahulu terduga BHT diciduk oleh satres narkoba Polres Binjai dengan barang bukti berupa : 8 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3,25 gram yang di bungkus dalam plastik klip transparan, 1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan) dan 1 unit HP merk Oppo.
"Saat ini pelaku BHT (21) beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai serta ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 tahun," tegas AKP Syamsul Bahri.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Junaidi ketika dikonfirmasi oleh Awak Media BinjaiLangkatToday.com,- mengatakan bahwa benar telah terjadi penangkapan terhadap BHT (21) di Kelurahan Jati Negara. "Benar bang, bahwa pelaku bersama barang buktinya saat ini sudah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Binjai. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BHT sudah di bawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan telah ditetapkan menjadi tersangka," pungkasnya.
(Rangkuti-Red)
Keterangan Foto : Tersangka bersama barang buktinya ketika diamankan Satres Narkoba Polres BinjaiBinjai dibawah Pimpinan Kanit-1 IPTU Budi Santoso S.H., M.H.,
0 Komentar