Kota Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com
Sekdako Binjai H. Irwansyah Nasution, S.Sos., M.M., mengikuti Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Jumat (20/12/2024).
Pada kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, tampak hadir Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai dr. Sugianto, Sp.OG, perwakilan Pengadilan Negeri Kota Binjai, perwakilan Polres Binjai, perwakilan BNN Kota Binjai, serta jajaran Kejaksaan Negeri Binjai.
Dalam sambutannya, Jufri, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Binjai menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti dilaksanakan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.
"Ini dilaksanakan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkrah," ujarnya.
Dirinya menambahkan, pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Binjai yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Binjai.
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa Perkara Tindak Pidana Umum periode Oktober hingga Desember 2024 sebanyak 83 perkara yang terdiri dari narkotika jenis shabu seberat 484,47, jenis ekstasi sebanyak 320 butir, dan ganja seberat 8066,54 gram.
Barang bukti berupa Orang dan Harta Benda (OHARDA) berupa baju, KAMNEGTIBUM dan TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya) sebanyak tiga perkara berupa buku togel, tas, dll. Kemudian barang bukti handphone sebanyak 15 unit.
Pada Kesempatan ini, Sekdako Binjai menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Binjai senantiasa mendukung dalam pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkotika di Kota Binjai. "Mudah-mudahan kita saling bersinergi. Kami sangat mengapresiasi serta berterima kasih kepada Kajari, dan ini berkat kerjasama dengan jajaran Kepolisian sehingga bisa terwujud inkrahnya," ucapnya.
(Rangkuti-Red)
Keterangan Foto : Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Jumat (20/12/2024). Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa Perkara Tindak Pidana Umum periode Oktober hingga Desember 2024 sebanyak 83 perkara yang terdiri dari narkotika jenis shabu seberat 484,47, jenis ekstasi sebanyak 320 butir, dan ganja seberat 8066,54 gram. Barang bukti berupa Orang dan Harta Benda (OHARDA) berupa baju, KAMNEGTIBUM dan TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya) sebanyak tiga perkara berupa buku togel, tas, dll. Kemudian barang bukti handphone sebanyak 15 unit.
0 Komentar