Sanksi TMP2T Menanti Pengusaha Dan Perusahaan Di Binjai Apabila Tidak Mendaftarkan Karyawan nya Menjadi Peserta BPJS ketenagakerjaan


Kota Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com

Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Binjai Heny Sri Dewi Sitepu, S.E., M.SP menerima audiensi sekaligus rapat monitoring dan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai, di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (19/12).

Dalam kesempatan ini, Pemerintah Kota Binjai bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi sebagai upaya bersama untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, perusahaan atau badan usaha pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya dengan pengenaan sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T).




Syarifah Wan Fatimah selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai mengimbau bagi perusahaan dan pengusaha untuk segera mendaftarkan para tenaga kerja ataupun karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Bagi yang belum mendaftarkan para tenaga kerja ataupun karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera didaftarkan, mengingat BPJS Ketenagakerjaan sangat penting agar para pekerja memperoleh hak yang sama seperti pekerja lainya yaitu berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Binjai mengapresiasi upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada para pekerja, sekaligus dan mengimbau agar para pengusaha, BUMN dan BUMD di Kota Binjai untuk melindungi para pekerjanya dengan memberikan jaminan sosial.

(Rangkuti-Red) 




Keterangan Foto : Audiensi BPJS ketenagakerjaan kota Binjai dengan Wali kota Binjai dengan pembahasan agar seluruh Perusahaan dan Pengusaha segera mendaftarkan karyawan atau tenaga kerja nya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. 

Posting Komentar

0 Komentar