Sedang Menunggu Pembeli, Pemuda Stabat Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai


Kota Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com

Unit-2 Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan menangkap seorang pria sebagai bandar inisial AP (24) di jalan Ksatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (18/12/2024) pukul 19.00 WIB. 


Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang sudah merasa resah terhadap terduga pelaku, sehingga mengabarkan adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP). 

"Awal terjadinya penangkapan terhadap AP (24) tim satres narkoba dibawah pimpinan kanit-2 IPTU Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di jalan Ksatria Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, sesuai informasi yang diterima," urainya. 


Lebih lanjut, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga AP (24) dimana saat itu terduga sedang berdiri di depan sebuah rumah, dan menurut pengakuan nya sedang menunggu pembeli terhadap barang narkoba miliknya. 

"Ketika dilakukan interogasi awal terhadap terduga AP, dirinya berdomisili di Dusun Karangrejo, Desa Serbaguna, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat," ujar Kasat Narkoba. 


Pada saat tim melakukan penangkapan terhadap AP, ditemukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat netto 3,72 gr., 1 (satu) unit HP merk OPPO warna silver dan 1 (satu) Unit sepeda motor honda Beat dengan No. Pol BK 2776 SS.

"Saat ini pelaku AP (24) beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai serta telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun," tegas AKP Syamsul Bahri. 

(Rangkuti-Red) 




Keterangan Foto : Tersangka bersama barang bukti ketika diamankan Satres Narkoba Polres Binjai untuk penyidikan lebih lanjut. Dan saat ini terduga pelaku AP (24) telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara 5 s/d 20 tahun. 

Posting Komentar

0 Komentar