Edarkan 2,85 Gram Ekstasi, Dua Orang Pria Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai


BLT, BINJAI, SUMUT
| Satres narkoba Polres Binjai kembali berhasil menggagalkan terhadap transaksi jual beli narkoba jenis ekstasi dan berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki sebagai terduga pelaku GF (32) dan ES (38) di TKP, jalan Ir. H. Juanda, kelurahan Mencirim, kecamatan Binjai Timur, Rabu (22/01/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. 


Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., kepada Awak Media menerangkan awal mula terjadinya penangkapan terhadap GF dan ES, unit-2 satres narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan IPTU Eddy Supratman, S.H., mendapatkan informasi serta mengabarkan bahwa di tkp akan adanya transaksi jual beli narkoba.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di tkp, petugas melakukan penangkapan terhadap GF dan ES, dari kedua orang tersebut ditemukan satu bungkus kotak rokok merk surya dan di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih transparan yang berisikan 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau," ujarnya. 



Lebih lanjut, ketika dilakukan interogasi di lapangan GF (32), swasta, tinggal di jalan Banda Lingkungan IV kelurahan Damai, kecamatan Binjai Utara, sedangkan ES (38) swasta, tinggal di jalan merak V, Lingkungan VI, kelurahan Mencirim, kecamatan Binjai Timur. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari kedua terduga yaitu 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau netto 2,85 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk surya, 1 (satu) bungkus plastik putih transparan, 1 (satu) unit hp merk oppo warna putih milik terduga GF dan 1 (satu) unit hp merk relme warna abu-abu milik terduga ES.

"Terhadap terduga pelaku GF dan ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 tahun," terang Kasat Narkoba. 


Sementara itu, sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humasnya AKP Junaidi mengatakan bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang sudah gerah tentang adanya transaksi peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Dan saat ini kedua tersangka bersama barang bukti nya sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang AKP Junaidi. 

((Rangkuti - Red)





Keterangan Foto : kedua tersangka bersama barang bukti nya saat diboyong Unit-2 Satres Narkoba ke Mapolres Binjai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. 

Posting Komentar

0 Komentar