Hadiri Gugatan Pilkada Di Gedung MK, Arie Nurwanto : KPU Binjai Siap

Teks Foto : Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. 

BLT, JAKARTA
| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai siap menghadapi gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemohon Pasangan Calon Wali Kota Binjai Nomor Urut 3 Donal Anjar Simanjuntak dan Muhammad Andri Alfisah yang telah terigester di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor : 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Binjai Arie Nurwanto SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (07/01/2025)." Kita dari KPU Binjai InsyaAllah sudah siap dalam menghadapi sidang gugatan MK dari pemohon atas dugaan perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota  Binjai Tahun 2024," ujarnya. 

Arie yang membidangi Divisi Sosialisisi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Binjai ini juga mengatakan pihaknya sudah mendapat undangan untuk sidang pendahuluan di MK yang terjadwal pada Rabu 8 Januari 2025.

"Besok sidang pendahuluannya di MK, semalam surat undangannya sudah kami terima, di undangan jadwalnya pukul 13.00 WIB siang," ungkapnya. 

Menurutnya, KPU Kota Binjai sudah melakukan semua tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai Tahun 2024 sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

"KPU Binjai mengajak semua pihak untuk menghormati proses sengketa di MK, untuk itu diharapkan kepada masyarakat untuk menghormati proses di MK, tidak saling provokasi satu sama lain, kita percayakan semua proses sengketa ini di MK," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada Jumat (03/01/2025) lalu.

Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.

Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta. (Tim-Red) 

Posting Komentar

0 Komentar