Lagi Nunggu Pembeli Ganja, Dua Orang Warga Medan Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai


BLT, BINJAI, SUMUT
| Unit-1 Satres narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Daun Ganja Kering dan berhasil menangkap pelakunya dengan inisial RS (24) dan F (29) di jalan Soekarno-Hatta, kelurahan Tanah Tinggi, kecamatan Binjai Timur, Sabtu (18/01/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari.

Kepada Awak Media Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., menjelaskan awal terjadinya penangkapan terhadap RS (24) dan F (29), dimana pada saat itu tim satres narkoba dibawah pimpinan Kanit-1 IPTU Budi Santoso, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, karena mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba, terduga pelaku siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah orderan atau pesanan terhadap pembelinya.

"Kemudian dilakukan penangkapan kepada RS bersama F saat itu sedang berdiri di pinggir jalan untuk menunggu terhadap pembeli sesuai pesanan kesepakatannya. Mengetahui kehadiran petugas terduga RS langsung menjatuhkan sesuatu tepat di bawah kakinya untuk menghilangkan barang bukti. Kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata yang dijatuhkan oleh RS adalah 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja," ujar Kasat Narkoba. 


Lebih lanjut, Di TKP dilakukan interogasi oleh petugas terhadap kedua pria tersebut, sehingga mereka mengakui bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya. Dimana saat itu sedang menunggu pembeli yang sudah memesan barang terhadap RS dan F. Setelah melakukan penangkapan RS (24) yang tinggal di jalan Syahbuddin Yatim, kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan dan F (29) warga jalan Young Panah Hijau, kelurahan Labuhan Deli, kecamatan Medan Marelan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa : 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 12,61 gram yang dibalut dengan kertas warna cokelat dan ⁠2 (dua) unit HP merk Realme warna merah dan Infinix warna biru dongker.

"Terhadap RS (24) dan F (29) sesuai dengan hasil gelar perkara, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun," pungkas AKP Syamsul Bahri. 


Sementara itu Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi membenarkan perihal penangkapan terhadap kedua orang tersangka itu. "Benar bang, saat ini kedua pelaku bersama barang bukti nya sudah diamankan di Polres Binjai. Penangkapan tersebut bermula ketika adanya informasi A1 diperoleh dari seorang masyarakat, yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut," bebernya.

((Rangkuti-Red)




Keterangan Foto : Unit-1 Satresnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua orang yang hendak menjual ganja kepada pemebelinya di jalan Soekarno-Hatta, kecamatan Binjai Timur. Dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya, kedua pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Binjai. 

Posting Komentar

0 Komentar