BLT, BINJAI, SUMUT | Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki RR (58) sebagai pelaku tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Scoopy. Awal terjadinya peristiwa penggelapan tersebut, tepatnya hari Minggu (26/01/2025) sekira pukul 16.00 WIB, di TKP pasar Tavip Binjai. Nasib apes menimpa korban AJD Gultom (32) sedang menjualkan barang dagangannya, disaat sedang mencari rejeki untuk keluarga, dirinya didatangi oleh seorang laki-laki dengan inisial RR (58) yang dikenal baik oleh AJD.
Saat itu juga pria RR yang dikenal baik oleh AJD memohon untuk meminjam sepeda motornya dengan alasan pelaku saat itu ada keperluan sebentar ke Kampung Tanjung. Kemudian dengan berbaik hati korban AJD memberikan kunci sepeda motornya terhadap RR dengan ucapan jangan lama ya, kata AJD.
Hingga selesai berjualan di Pasar Tavip sekira pukul 19.00 WIB, sepeda motor yang dipinjamkan terhadap temannya tadi belum juga kembali, sehingga AJD kecewa dan kembali kerumahnya di jalan Ikan Arwana Lingkungan III, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.
Keesokan harinya tepatnya hari Senin 27/01/2025 sekira pukul 08.00 WIB, AJD mencari RR ke Kampung Tanjung, namun nasibnya belum beruntung dan tidak menemukan terhadap peminjam sepeda motornya. Atas kejadian tersebut AJD mendatangi Polsek Binjai kota, Polres Binjai dan membuat laporan polisi nomor : LP/B/8/I/2025/SPKT/Polsek Binjai kota, polres Binjai, Polda Sumut (27/01/2025).
Menerima tentang adanya laporan tersebut Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Binjai Kota Kompol Armawati, S.H, M.H., memerintahkan jajaran Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Berkat kesigapan dan gerak cepat oleh tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Ramadhan, S.H., dapat mengendus terhadap keberadaan terduga pelaku.
"Dan kurang dari 24 jam pelaku penggelapan terhadap satu unit sepeda motor merk Scoopy dengan inisial RR (58) berhasil di ciduk oleh petugas di dalam rumahnya, jalan Pekan Baru, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, (Senin 27/1/25) pukul 23.30 WIB, malam hari.
"Saat ini terhadap terduga RR diboyong ke Polsek Binjai kota dan dilakukan penahanan serta dipersangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana," terang Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi kepada Awak Media.
((Rangkuti - Red))
Keterangan Foto : Tersangka RR tak berkutik saat diboyong Sat Reskrim Polsek Binjai Kota di kediamannya untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya.
0 Komentar