Polres Binjai Bersama Kodim 0203/Langkat Ratakan Barak Narkoba Di Sei Bingai


BLT, BINJAI, SUMUT
|Giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan Judi  serta upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan (P4GN) dan Perjudian di wilayah hukum Polres Binjai. Dibawah Pimpinan Kapolres Binjai AKBP BAMBANG C.UTOMO, S.H., S.I.K., M.Si., melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta melakukan Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Judi.

Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Surat Telegram Kapolda Sumut / Dirresnarkoba Nomor : ST / 02 / 1 / Res.4/Ditresnarkoba, tanggal 02 Januari 2025 tentang Pelaksanaan giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN), serta Sprin Kapolres Binjai Nomor : Sprin/71/I/PAM3.3./2025, tanggal 14 Januari 2025. 


Personil Gabungan TNI-POLRI (KODIM 0203 Langkat) dan Polres Binjai yang dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai  AKBP BAMBANG C UTOMO S.H.,S.I.K.,M.Si., melakukan Giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan Judi di Dusun Banrejo, Desa Empalsmen, Kelurahan Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Selasa (14/01/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. 

"Dilokasi tersebut berhasil mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki berinisial HR dan BI, serta menemukan Barang Bukti dilokasi berupa - Ratusan plastik klip bening besar dan kecil, 1 Timbangan kecil berbentuk elektrik, 31 Buah Alat hisap Sabu, Bong 28 buah kosong, 3 buah berisi, 85 Am Ganja, Uang tunai Rp 52.000, 48 buah mancis, 2 kotak kaca pirek bening, 1 bungkus plastik kecil diduga pil jenis narkoba, 2 unit charger HP, 3 unit mesin ketangkasan tembak ikan, 12 unit mesin Jecpot (Dindong), 15 unit SPM, 2 unit becak, 2 unit angkutan umum dan 1 pick up, Beat putih BK 3893 RBC, Vario hitam BK 2857 RBT, Verzha putih nopol, Supra biru hitam BK 2260 RAJ, Beat bunglon BK 5760 RBE, Nmax Biru BK 4246 PAK, Verzha hitam BK 3885 PAM, Revo hitam BK 5435 PAR, KHARISMA BK 3172 RH, SUPRA X HITAM BK 5558 ADA, Vario orange BK 6117 RAR, Vario Merah BK 5235 AFT, Scoopy BK 3007 ALU, 2 unit sepeda Motor ngarit, 1 unit Becak honda BK 2763 ARV, 1 unit Becak barang tanpa nopol, 2 unit angkutan umum suzuki carry, selanjutnya yang diamankan dan barang bukti dibawa ke Kodim 0203 Langkat," jelas Kapolres.



Turut hadir pada kegiatan tersebut Kapolres Binjai AKBP BAMBANG C. UTOMO S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim, Kasat Res Narkoba AKP SYAMSUL BAHRI, S.E., M.H., Personil Kodim 0203 Langkat 15 Personil, Personil Satreskrim 14 Personil, Personil Satresnarkoba 12 Personil. Dengan dilaksanakan giat Gerebek Sarang Narkoba dan Judi oleh Satresnarkoba Polres Binjai dan gabungan dapat mengurangi Peredaran dan Penyalahgunan Narkoba dan Judi. Tembusan Dirreskrimum Polda Sumut, Dirresnarkoba Polda Sumut.

((Rangkuti-Red))




Keterangan Foto : Personil Gabungan TNI-POLRI (KODIM 0203 Langkat) dan Polres Binjai yang dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai  AKBP BAMBANG C UTOMO S.H.,S.I.K.,M.Si., melakukan Giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan Judi di Dusun Banrejo, Desa Empalsmen, Kelurahan Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Selasa (14/01/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Posting Komentar

0 Komentar