Diduga Bandar Narkoba, 3 Warga Langkat Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai Ketika Hendak Mengantarkan Barang Dagangannya


BLT, BINJAI, SUMUT
| Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisial J (22), AAN (25) dan IP (26) di TKP, jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (14/02/2025) pukul 22.00 WIB.



Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., kepada Awak Media menerangkan awal terjadinya penangkapan terhadap ketiga orang terduga pelaku, yang dimana saat itu unit-2 Satres Narkoba dibawah pimpinan IPTU Eddy Supratman, S.H., sedang melintas dijalan Jenderal Gatot Subroto, namun saat berpapasan dengan pengemudi mobil merk Daihatsu Sigra warna putih BK 1399 PY, namun tiba-tiba mobil tersebut langsung tancap gas. Melihat ada yang aneh petugas berbalik arah dan mengikuti mobil tersebut dari belakang.

"Ketika mobil tersebut berhenti di jalan Apel, turunlah dua (2) orang laki-laki, kemudian saat itu juga tim langsung gerak cepat mengamankan kedua terduga, karena melihat rekannya sudah terciduk oleh petugas pria yang posisinya saat itu sedang didalam mobil langsung melajukan kendaraannya, namun gagal total, dan akhirnya ketiga sejoli tersebut digelandang ke Satresnarkoba Polres Binjai," terangnya. 



Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ketiganya sehingga didapati identitasnya, J (22), swasta, warga Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat. AAN (25), swasta, warga Desa Kampung Hilir, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Dan IP (26), swasta, warga Dusun III Pondok XIII, Kampung Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas ketiga pria tersebut mengakui bahwa barang narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang akan diantarkan terhadap seseorang yang sudah melakukan pemesan terlebih dahulu, ucap ketiga terduga.

"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan sabu-sabu dengan berat brutto 5,14 gram, 1 (satu) topi warna hitam merah, 1 (satu) unit HP Infinix warna hijau muda, 1 (satu) unit HP Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan Nomor Polisi BK 1399 PY. Oleh sebab itu, terhadap J, AAN dan IP sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 Tahun," pungkas AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H.



Sementara itu, sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi mengatakan bahwa benar telah terjadi penangkapan terhadap ketiga orang pelaku dan saat ini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai. "Dengan ini Polres Binjai tetap serius dan berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai," tegas AKP Junaidi.

((Rangkuti_Red)) 





Keterangan Foto : Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan ketiga orang tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba yang kedapatan membawa sabu-sabu 5,14 gram, dan saat ini ketiga tersangka masih berada di Polres Binjai. 

Posting Komentar

0 Komentar