Penyuluhan Hukum di SMA N 3 Medan, Kejati Sumut Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial


BINJAILANGKATTODAY.COM/MEDAN

-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SMA N 3 Medan, Jl. Budi Kemasyarakatan, Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Selasa (4/2/2025) mengusung topik "Cegah Cyber Bullying di Media Sosial dan Pncegahan Penyalahgunaan Narkoba".


Penyuluhan hukum di SMA N 3 Medan dengan narasumber Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W.Ginting, SH,MH, Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Juliana PC Sinaga dan Elisabeth Panjaitan. Tim Penerangan Hukum dari Kejati Sumut diterima langsung oleh Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Medan, Susianto S.Pd,M.Si.


Kasi Penkum Adre W Ginting dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan tidak hanya melakukan tugas sebagai Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan juga memiliki tugas pencegahan lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah. Topik yang diusung di SMA N 3 Medan ini adalah terkait dengan cyber bullying dan anti narkoba.

"Penyuluhan hukum bertujuan untuk mengenalkan hukum sejak dini agar generasi muda, dalam hal ini pelajar bisa mengenali hukum dan menjauhi hukuman," papar Adre W. Ginting.


Melalui penyuluhan hukum ini, lanjutnya Kejaksaan berperan dalam membentuk karakter siswa agar memiliki kesadaran hukum yang tinggi, menjauhi perilaku melanggar hukum, dan menjadi generasi yang bertanggung jawab. 


"Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan siswa dapat berperilaku lebih bijak dan turut serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan berbudaya hukum," paparnya.


Harapan kita ke depan, kata Adre W Ginting, dengan adanya penyuluhan hukum ini bisa mencegah pelajar dari perilaku yang melanggar hukum, seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran, cyberbullying, dan kenakalan remaja lainnya.


Selanjutnya, Juliana PC Sinaga membawakan materi tentang Cyber Bullying dan Etika dalam Bermedia Sosial. Dalam penyampaian materinya, Juliana menyampaikan beberapa contoh tentang perilaku bully yang kerap dilakukan orang tanpa pernah mempertimbangkan dampak buruknya.


"Mungkin, pada saat menuliskan kata-kata yang melecehkan orang lain tersebut kita tidak sadar bahwa kata-kata tersebut menyakitkan bagi orang lain atau menyinggung perasaan orang lain. Apabila orang yang merasa dirugikan tersebut melapor, maka si pembuat kata-kata tidak baik tadi bisa dijerat dengan UU ITE," kata Juliana.


Lebih lanjut Juliana menyampaikan agar dalam menggunakan teknologi seperti handphone dan platform yang ada di dalamnya, seperti facebook, instagram atau akun media sosial lainnya agar digunakan dengan bijak.


Sementara Elisabeth Panjaitan mengusung topik tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang. Dimana, di era sekarang sudah semakin banyak cara yang dilakukan para pengedar untuk mendapatkan pelanggan baru.


"Itu sebabnya, kita selalu mengingatkan anak-anak dan generasi muda jangan mudah tergoda dengan bujuk rayu orang-orang yang tidak kita kenal, bahkan teman kita sendiri pun mau menjerumuskan kita. Jangan pernah coba-coba untuk menggunakan narkoba," kata Elisabeth.


Target dari para pengedar, lanjut Elisabeth adalah pelajar dan mahasiswa, bahkan anak-anak. Dengan alasan agar stamina bagus, bisa lebih bersemangat dan lebih happy, para pengedar terkadang memberikan beberapa jenis narkotika itu secara gratis. 


"Setelah kita ketagihan dan terperangkap, baru lah mereka mematok harganya. Ketika kita sudah ketagihan, maka berapa pun harganya akan kita beli. Ketika akhirnya tertangkap aparat penegak hukum, ancaman hukumannya sangat berat. Kalau sudah berurusan dengan hukum, maka putuslah harapan untuk meraih cita-cita. Jangan pernah mencoba dan jauhilah yang namanya narkoba," tandas Elisabeth.


Di akhir kegiatan, beberapa siswa sangat antusias menyampaikan pertanyaan terkait topik yang diusung, terutama terkait dengan bulli dan narkotika yang merebak sampai ke sekolah-sekolah.


Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Medan, Susianto menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah memilih SMA N 3 sebagai tempat penyuluhan hukum.


"Pembelajaran di SMA N 3 Medan, lebih menekankan pentingnya pendidikan karakter peserta didik. Pentingnya siswa saling menghargai dan menghormati, disiplin dan menaati aturan yang ada. Seperti budaya antri dan etika dalam berbicara," tandasnya.


Kegiatan penyuluhan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diakhiri dengan pemberian cenderamata kepada seluruh peserta dan foto bersama.(lok) 

Posting Komentar

0 Komentar