Bandar Narkoba Asal Labuhan Deli Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai, Amankan BB 2.24 Gram Sabu


BLT, BINJAI, SUMUT
| Satres narkoba Polres Binjai, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar dengan inisial EP (34) dan PA (22) di TKP,  jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (23/04/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.


Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., kepada Awak Media menerangkan bahwa awal mula terjadinya penangkapan, terlebih dahulu mendapatkan informasi dari seorang masyarakat serta mengabarkan bahwa di sebuah rumah di Desa Kwala Begumit sering dijadikan transaksi maupun tempat untuk pengguna narkoba, sehingga masyarakat sangat merasa resah.

"Tim dibawah pimpinan IPDA Eddy Supratman, S.H., bersama anggotanya segera meluncur untuk melakukan penyelidikan di TKP. Dan tepatnya pada pukul 23.00 WIB, tim menemukan dua orang laki-laki yang sedang berdiri di teras rumah, kemudian petugas langsung melakukan penyergapan, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan padanya barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat Brutto 2,24 gr, 1 (satu) unit hp merk Vivo warna hijau, 1 (satu) unit hp merk Oppo warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja dengan Nomor polisi (nopol) BK 6934 KN," jelas Kasat Narkoba. 



Lebih lanjut, Terhadap kedua orang tersebut beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Binjai untuk dilakukan proses hukum, yang mana keduanya mengaku bernama EP (34) dan PA (22), keduanya tinggal di desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Sehingga keduanya dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Polres Binjai tetap berkomitmen mendukung program Pemerintah dan nyatakan perang terhadap narkoba guna menyelamatkan generasi muda sebagai penerus bangsa," terang AKP Syamsul Bahri.



(RANGKUTI__RED)
 






Keterangan Foto : Kedua terduga pelaku (bandar) saat diamankan Satres Narkoba Polres Binjai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Posting Komentar

0 Komentar