BLT, BINJAI, SUMUT | Seperti tak ada habisnya, kaum anak muda saat ini rata-rata tak bisa jauh dari yang namanya narkoba. Hal tersebut terbukti dengan berhasilnya Satres Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering, dan petugas juga kembali menangkap dua orang laki-laki sebagai terduga bandar dengan inisial MR (20) dan MF (21) di TKP, jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Minggu (20/04/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., menerangkan awal terjadinya penangkapan, dimana petugas terlebih dahulu mendapatkan informasi dari seorang masyarakat serta memberitahukan bahwa kedua orang pemuda tersebut bersedia mengantarkan pesanan narkoba sesuai orderan. Berbekal informasi tersebut, oleh Kasat Narkoba langsung menindaklanjuti dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi.
"Di TKP, petugas menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berada di perkebunan sawit, dimana saat itu keduanya sedang berdiri dengan plastik warna putih ditangannya. Melihat gerak-gerik keduanya sangat mencurigakan, saat itu juga petugas langsung gerak cepat untuk mengamankan kedua pria tersebut, dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip asoi warna putih, 13 (tiga belas) paket narkotika jenis ganja di bungkus kertas warna coklat dengan berat Brutto 16,44 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol BK 4965 RBP," ujar Kasat Narkoba.
Lebih lanjut, Dilakukan interogasi terhadap kedua pemuda tersebut, kemudian mereka mengaku bernama MR (20) warga jalan Sei Batang Hari Lingkungan V, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, dan MF (21) warga jalan Nuri Lingkungan II, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.
"Terhadap MR (20) dan MF (21) dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," beber AKP Syamsul Bahri.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap serius dan komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
(RANGKUTI__RED)
Keterangan Foto : Kedua tersangka bersama barang bukti saat diamankan Satres Narkoba Polres Binjai.
0 Komentar