BLT, BINJAI, SUMUT | Lagi dan lagi, Satres Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu serta berhasil menangkap dua orang laki-laki sebagai terduga bandar dengan inisial DJH(37) dan AM (31) di TKP, jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Senin (21/04/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi kepada Awak Media menjelaskan bahwa awal terjadinya penangkapan, dimana saat itu petugas dibawah pimpinan Kanit-1 IPTU Alex P. Pasaribu, S.H., sedang melakukan patroli ke lokasi daerah rawan terjadinya gangguan kamtibmas seperti kasus begal dan curanmor.
Saat sedang melaksanakan patroli, kemudian petugas menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berdiri tepat disamping sepeda motornya. Mengingat saat itu jalan sudah sepi, sehingga petugas mendatanginya dengan maksud menanyakan apakah mereka butuh bantuan.
"Namun saat akan didatangi oleh petugas, kedua pria tersebut berusaha untuk melarikan diri, berkat kesigapan dan gerak cepat petugas berhasil menangkap keduanya. Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat Brutto 6,18 gram, 1 (satu) buah plastik kosong transparan, 1 (satu) buah tutup aki motor warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Infinix warna biru muda, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru nopol BK 4283 AFU (sabu-sabu tersebut disimpan dalam tutup aki sepeda motor terduga)," paparnya.
"Polres Binjai akan tetap serius dan komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum nya," tegas AKP Junaidi.
Sementara itu, setelah terduga diamankan ke Mapolres Binjai, dilakukan interogasi terhadap DJH (37) dan AM (31), keduanya merupakan warga Pulau Berayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, serta mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut akan diedarkan di kota Binjai.
"Terhadap DJH dan AM, dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," jelas Akp Syamsul Bahri, S.E., M.H.
(RANGKUTI__RED)
Keterangan Foto : Barang bukti beserta kedua tersangka saat diboyong ke Mapolres Binjai guna mempertanggungjawabkan perbuatan nya.
0 Komentar