![]() |
Teks Foto : Dumas Muhri Fauzi Hafiz melalui PTSP Kejati Sumut. |
"Tepatnya tanggal 21/03/2025 lalu, Saya menyampaikan pengaduan ke Kejati Sumut melalui PTSP, atas dugaan TPK baik akibat kelalaian yang disengaja, atau penyalahgunaan wewenang atau kurang volume atau perbuatan sejenis yang diduga dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah. Ketiga laporan Saya, jika ditotal lebih dari 200 Milyar Rupiah, yang diduga pada Dinas PUPR sekitar 110 Milyar Rupiah dan pada BKAD sekitar 104 Milyar Rupiah," tegas Muhri Fauzi Hafiz Wakil Ketua PSI Sumut kepada Wartawan di Medan, Minggu 20/04/2025.
Melalui rilis berita yang disampaikan, Muhri Fauzi Hafiz mengatakan bahwa dirinya merasa bahwa laporan yang disampaikan sudah memenuhi syarat awal sebagai aduan masyarakat (dumas), karena kewenangan lebih lanjut yang diatur oleh Undang-undang dan peraturan Pemerintah lainnya untuk dapat menelaah dan menyelidiki ada pada jajaran Kejati Sumut sebagai Aparat Penegak Hukum.
"Saya mengakui, informasi yang disampaikan pada PTSP Kejati Sumut, masih membutuhkan pendalaman dan tindak lanjut lagi. Apalagi soal proyek MYC 2,7 T pada Dinas PUPR tersebut, karena proyek itu diduga melibatkan banyak pihak mulai dari Gubernur Sebelumnya, Pimpinan DPRD 2019-2024, Kepala Dinas terkait, Kepala Badan PBJ, pihak konsultan, BUMN dan Rekanan. Maka, membutuhkan keberanian jajaran Kejati Sumut untuk mengungkapkannya melalui penyelidikan dan penyidikan," ujar Muhri Fauzi Hafiz.
Ditempat terpisah, salah satu Pengacara muda ahli pidana, Rio Darmawan Surbakti mengatakan, bahwa sepanjang data yang disampaikan oleh pihak pengadu valid dan dikeluarkan dari instansi yang berwenang tentunya hal ini merupakan suatu bukti permulaan dari adanya dugaan tindak pidana korupsi. "Jadi dengan adanya pengaduan yang didasari dengan data yang valid, ya, seharusnya ini dapat dilakukan penyelidikan," beber Rio Darmawan Surbakti kepada Awak Media Via Whatsapp.
Lebih lanjut, Pengacara muda yang energik ini juga menegaskan bahwa setiap laporan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Kejaksaan wajib untuk menindaklanjuti, karena Jaksa merupakan salah aparat penegak hukum (APH) yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait tindak pidana korupsi. "Sedangkan terkait kapasitas masyarakat dalam melakukan laporan dugaan tindak pinda korupsi itu sesungguhnya diatur pada UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada pasal 41," tegasnya mengakhiri.
((RANGKUTI__RED))
0 Komentar