Kejati Sumut Lakukan Pendampingan Pemulihan Aset Perkebunan Sawit USU Seluas 5.557,89 Ha Di Mandailing Natal


BLT, MEDAN, SUMUT
| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan kegiatan pendampingan hukum (Legal Asistance) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait Pemulihan Aset Perkebunan Sawit Universitas Sumatera Utara seluas 5.557,89 Ha di Desa Tabayung Singkuang II Suka Makmur, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, bertempat di aula lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan Abdul Haris Nasution Medan, Kamis (10/04/2025).

Kegiatan pendampingan hukum dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H., didampingi Asdatun Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., Aspidsus Mutaqqin Harahap, S.H., M.H., Koordinator Bidang Datun Nanang Dwi Priharyadi, S.H., M.H., dan Kasi Pertimbangan Hukum Farouk Fahrozi, S.H., M.H., 

Sementara dari pihan Universitas Sumatera Utara dihadiri Ketua Tim USU Prof. Dr. Hasim Purba, S.H., M.Hum., dan para Anggota Tim USU Luhut Sihombing, Puspa Melati Hasibuan, Ardian dan Syarifah Lisa Andriati. Hadir juga Ketua Koperasi Pengembangan USU Prof. Sumono dan Sekretaris Prof. Darwin Dalimunthe.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, S.H., M.H., bahwa Kegiatan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terkait Pemulihan Aset Perkebunan Sawit Universitas Sumatera Utara seluas 5.557,89 Ha di Desa Tabayung Singkuang II Suka Makmur, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, memastikan bahwa setiap tahapannya, terutama yang berkaitan dengan pemulihan aset dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pendampingan hukum ini juga bertujuannya untuk mengingatkan, mengoreksi dan memonitor kegiatan tersebut. Kalau terjadi permasalahan hukum, maka Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut akan segera menegur, baik secara lisan maupun secara tertulis," tandasnya.

((RANGKUTI__RED)) 






KETERANGAN FOTO : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan kegiatan pendampingan hukum (Legal Asistance) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait Pemulihan Aset Perkebunan Sawit Universitas Sumatera Utara seluas 5.557,89 Ha di Desa Tabayung Singkuang II Suka Makmur, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, bertempat di aula lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan Abdul Haris Nasution Medan, Kamis (10/04/2025).

Posting Komentar

0 Komentar