BLT, BINJAI, SUMUT | Ketika bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah yang lalu, masyarakat merasa tenang saat menjalankan ibadah dengan kenyamanan dan ketertiban yang ada di Kota Binjai. Namun, saat ini kaum emak-emak sudah mulai resah dengan adanya barak-barak yang baru tumbuh di Kota Binjai.
Hal tersebut menjadi sorotan salah satu emak-emak di kota Binjai yang namanya tidak mau disebut, dirinya bercerita kepada ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Binjai di warkop Welly, Jalan Ksatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Sabtu (12/04/2025) pagi.
"Pada saat bulan Suci Ramadhan kemarin kinerja TNI - Polri sangat kita apresiasi, karena para anak remaja mulai hidup dengan tertib serta turut juga melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan. Tingkat kriminalitas sangat berkurang, situasi kamtibmas sangat kondusif, karena tidak adanya barak-barak yang beroperasi lagi di Kota Binjai," ucapnya.
Akan tetapi seminggu (H+7) hari Raya Idul Fitri, para emak-emak mulai cemas karena adanya beberapa barak yang mulai buka di kecamatan Binjai Timur, Binjai Selatan, dan Binjai Barat.
"Harapannya kepada ketua IWO Kota Binjai Surya Darma Sitepu, agar dirinya bersama anggotanya dapat memberitakan perihal menjamurnya barak yang buka mendadak setelah Hari Raya Idul Fitri. Saya mohon tolong publikasikan, viral kan keberadaan barak-barak narkoba tersebut, agar APH segera bertindak untuk memberantas nya," bebernya.
Lebih lanjut, kecemasan emak-emak tadi dikarenakan THR anak-anak nya yang masih remaja telah habis di meja barak tersebut. Karena ajakan teman sesama remaja, akhirnya berangkat lah mereka untuk menghisap sabu-sabu ke barak narkoba. Keberadaan barak sebagai faktor pendukung penyedia jasa juga buka.
"Besar harapan emak tersebut agar Ketua IWO Kota Binjai mau mengerahkan anggotanya agar memberitakan yang jarang terekpose media, karena diduga sudah disogok oleh pemilik barak," pungkasnya.
Sementara itu Ketua IWO Kota Binjai Surya Darma Sitepu menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 35 tahun 2009 Undang-Undangtentang narkoba bertujuan menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika. Memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor.
"Terkait berapa hukuman minimal untuk perdagangan narkoba..? dirinya menyebutkan, Pelanggaran Pertama tidak kurang dari 5 tahun, dan tidak lebih dari 40 tahun. Namun, jika mengakibatkan kematian atau cedera serius, tidak kurang dari 20 tahun atau lebih dari seumur hidup. Denda tidak lebih dari $5 juta jika seorang individu, $25 juta jika bukan seorang individu. Pelanggaran Kedua tidak kurang dari 10 tahun, dan tidak lebih dari seumur hidup," papar ketua IWO.
Bandar narkoba kena Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. Terkait pemberitaan kita IWO kota Binjai siap untuk memerangi peredaran narkoba.
0 Komentar