BLT, MEDAN, SUMUT | Damos Siagian, Ketua CREAM Medan dan sekaligus Relawan Pemenangan Walikota Medan 2025-2030, menyampaikan apresiasi positif atas kunjungan Walikota Medan Rico Waas, ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Medan beberapa hari lalu.
Dalam keterangannya kepada Wartawan, Damos Siagian dan Relawan menyatakan sikap, siap bekerja dan menemani kepemimpinan Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan periode 2025-2030, yang salah satunya mendukung ajakan Walikota Medan Rico Waas kepada Bapenda agar meningkatkan kinerja dan perannya dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita mengetahui Bapenda merupakan organisasi perangkat daerah pada Pemda Kota Medan yang memiliki lingkup tugas yang berkaitan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Peran ini sangat strategis untuk mewujudkan visi dan misi juga program-program pembangunan. Maka, satu hal yang wajar jika Pak Wali memberikan harapan besar dan prioritas pada Bapenda dan jajaran," ujar Damos Siagian, Rabu 10/04/2025.
Lebih lanjut, Cream Medan dan Relawan akan mendukung sepenuhnya semua kerja-kerja profesional Bapenda sesuai arahan Wali Kota Medan. Karena memang kehadiran Relawan merupakan bagian dari kepemimpinan Medan untuk semua.
"Meskipun saat ini Bapenda belum memiliki kepala badan yang defenitif, hal itu bukan menjadi penghambat untuk tetap bekerja secara profesional, memperbaiki apa yang kurang baik dan solid dengan kepemimpinan kota Medan yang baru," ajak Damos Siagian.
Perhatian Wali Kota Medan Rico Waas, atas kinerja Bapenda membuktikan bahwa Pemerintahan baru ini bekerja dengan sungguh-sungguh, karena leading sector keberlanjutan pembangunan berada pada kemampuan Bapenda melakukan optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Menurut catatan Wartawan, sebelumnya diberitakan bahwa pada tahun 2023, atas dasar hasil pemeriksaan atas laporan realisasi pendapatan pajak, Surat Ketetapan Pajak Daerah, laporan pendapatan bulanan Wajib Pajak (WP), SKPDKB, serta konfirmasi kepada WP secara uji petik, oleh lembaga BPK RI diketahui terdapat kekurangan penetapan Pajak Hotel, Pajak Hiburan dan Restoran, serta BPHTB pada Bapenda dengan uraian :
a). Kekurangan penetapan atas pajak daerah untuk pajak Hotel, pajak Restoran, pajak Hiburan sebesar Rp.5.010.487.193,21.
b). Penetapan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan belum berdasarkan wajib pajak.
Teks Foto : Ketua Cream Relawan Pemenangan Damos Siagian bersama Wali Kota Medan Rico WAAS.
Menurut Damos Siagian, kedua hal hasil temuan itu merupakan bagian dari arahan Wali Kota Medan untuk perbaikan nyata agar kinerja Bapenda meningkat menjadi lebih baik lagi.
"Apa yang kurang harus diperbaiki dan yang sudah baik harus dipertahankan dan ditingkatkan lagi, sehingga Pak Wali juga senang dan masyarakat merasa puas dengan hasil mereka membayar pajak dan retribusi di kota Medan ini," pungkasnya.
((RANGKUTI__RED))
0 Komentar