Melanggar Kesopanan Dan Melakukan Perlawanan Ketika Ditangkap, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Noakhi Bulolo


BLT, MEDAN, SUMUT
| Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerjsama dengan Tim Intelijen Kejari Medan, berhasil mengamankan DPO atas nama Noakhi Bulolo di Komplek Perumahan Pasar IV tahap 1, Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Minggu (20/04/2025).

Kepada Awak Media, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Terpidana Noakhi Bulolo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 16 oktober 2023, karena mengabaikan panggilan dari JPU Kejaksaan Negeri Medan untuk dieksekusi sesuai Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor : 2810/Pid.B/2021/PN.Mdn, tanggal 20 Januari 2022.

"Ketika diamankan terpidana sempat melakukan perlawanan, dan tim Tabur Kejati Sumut bersama Tim Intel Kejari Medan berhasil mengamankan Terpidana serta langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut, selanjutnya diserahkan kepada JPU Kejari Medan untuk dieksekusi," paparnya.

Lebih lanjut, Adre W menerangkan Terpidana dituntut dengan pasal 281 ayat (1) hukuman 2 tahun penjara dan diputus oleh Pengadilan Negeri Medan dengan putusan nomor : 2810/Pid.B/2021/PN.Mdn tanggal 20 januari 2022 dengan pasal 281 ayat (1) hukuman 1 tahun penjara.


Untuk diketahui, Kronologis perkaranya, bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 sekira pukul 22.00 WIB, saksi korban RY menghidupkan air yang berada di depan rumah tempat tinggal korban, yang berada di Jalan Sei Bah Bolon Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru. Kemudian, terpidana datang dan memanggil korban untuk bertanya alamat, sehingga korban keluar dari pagar rumah, lalu terdakwa langsung menarik tangan kanan korban, memeluk, mencium pipi dan bibir korban sambil tangan kanan terdakwa meremas dada korban dan menurunkan celana korban, lalu abang korban datang dan langsung mengamankan terpidana.

"Terpidana dituntut dengan pasal 281 ayat (1) hukuman 2 tahun penjara dan diputus oleh Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 1 tahun penjara. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Di depan umum melakukan perbuatan melanggar kesopanan' sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 281 ayat (1) KUHP," jelasnya.

Setelah serah terima dari Kejati Sumut ke JPU Kejari Medan, terpidana dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya.

(RANGKUTI__RED)





Keterangan Foto : DPO atas nama Noakhi Bulolo berhasil diamankan Tim Tabur Kejatisu bersama Tim Intelijen Kejari Medan di Komplek Perumahan Pasar IV tahap 1, Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Minggu (20/04/2025).

Posting Komentar

0 Komentar