BLT, BINJAI, SUMUT | Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu. Nasib apes dialami seorang pemuda dengan inisial MAR (19) harus berurusan dengan Polisi lantaran sudah sering melakukan transaksi jual beli narkoba, kali ini di TKP, jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Minggu (14/04/2025) pukul 14.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., kepada Awak Media menerangkan awal mula terjadinya penangkapan terhadap terduga, dimana terlebih dahulu petugas mendapatkan informasi A1 dari masyarakat, yang memberitahukan bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi.
"Setelah melakukan penyelidikan di TKP, tim menemukan seorang laki-laki yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan dan gerak geriknya patut untuk dicurigai. Saat itu juga tim dibawah pimpinan IPDA Eddy Supratman, S.H., langsung mengamankan terduga, sehingga ditemukan barang bukti padanya berupa : 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto : 4,24 gram dan 1 (satu) unit HP Iphone berwarna merah muda," terang Kasat Narkoba.
Lebih lanjut, Kemudian oleh Tim dilakukan interogasi, dan dirinya mengaku bernama MAR (19), warga Babalan Gg. Bawal, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
"Terhadap MAR beserta barang buktinya sudah diamankan di Satnarkoba Polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tutup AKP Syamsul.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi mengatakan, benar bang, tersangka sudah diamankan di Mapolres Binjai. "Ini adalah bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai," ujarnya.
(RANGKUTI__RED)
Keterangan Foto : Tersangka MAR (19) dan barang buktinya ketika diamankan ke Mapolres Binjai.
0 Komentar