Polres Binjai Proses Kasus Kekerasan Fisik Terhadap Seorang Anak

Peristiwa kekerasan fisik terjadi terhadap seorang anak laki-laki berinisial (RM) di TKP depan Kantor Pengadilan Negeri Binjai di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai pada Rabu (26/3/25) pukul 15.00 WIB sore.


BINJAILANGKATTODAY.COM/BINJAI

Peristiwa kekerasan fisik terjadi terhadap seorang anak laki-laki berinisial (RM) di TKP depan Kantor Pengadilan Negeri Binjai di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai pada Rabu (26/3/25) pukul 15.00 WIB sore.

Korbanpun sudah melaporkan ke Polres Binjai dengan Nomor : LP/B/169/III/2025/SPKT/Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara, Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI N0. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Saat Satreskrim Polres Binjai sedang melakukan proses hukum dengan menghubungi pelaporan Suharsono pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 agar menghadirkan korban RM beserta saksi-saksi ke kantor Satreskrim guna diambil keterangan pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 namun pelapor atas nama Suharsono tidak dapat menghadirkan korban maupun saksi-saksi.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyatakan bahwa saat ini penyidik pembantu sudah mengirimkan surat undangan untuk klarifikasi.

" Tim penyidik pembantu sudah mengirimkan surat undangan untuk klarifikasi pada tanggal 29 Maret 2025 terhadap pelapor atas nama Suharsono, korban Muhammad Rafli dan saksi atas nama Salman Alfarisi Daulay beserta AJI, untuk datang ke ruang PPA Satreskrim Polres Binjai pada hari Senin tanggal 07 April 2025 pukul 10.00 WIB mendatang" ujar Kasi Humas Polres Binjai. (Lok)

Posting Komentar

0 Komentar